BATAM TERKINI

Herlina Nilai Sekolah Terlalu Membesarkan Masalah, Siswa Dikeluarkan Gegara Tolak Hormat Bendera

Dari awal tidak pernah ada persoalan, baru bulan November 2019 ini masalah itu dibuka. Bahkan kita kaget juga kok bisa sampai diketahui umum

Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Istimewa
Bendera Merah Putih 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Orangtua siswa SMPN 21 Batam yang dikeluarkan dari sekolah, gegara menolak hormat bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengaku tak akan tinggal diam.

Dia akan mengambil langkah-langkah terkait, agar anaknya tetap bisa mendapatkan pendidikan SMP.

Apalagi posisi SMPN 21 Batam yang terletak di Kelurahan Sei Langkai, Sagulung itu, berdekatan dengan rumahnya. 

"Kalau tetap anak kami dikeluarkan, ya kita lihat saja nanti. Kami juga tidak tinggal diam."

Inilah pengakuan Herlina Sibuea, orangtua anak didik di SMPN 21 Batam, yang tidak mau menghormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"Kalau anak kami dikeluarkan, kami juga akan naik banding, karena ini sudah menyangkut hukum," tegas Herlina, Rabu (27/11/2019) lalu.

Dia mengatakan, anaknya Ws kelas VIII di SMPN 21 Batam bukan tidak mau menghormat bendera. Hanya saja mengangkat tangan tidak mau.

"Kita tetap hormat, tapi caranya dengan siap. Karena kalau mengangkat tangan itu, bertentangan dengan batin kami, sesuai dengan ajaran agama yang kami anut," kata Herlina.

 Siswa di Batam Dikeluarkan karena Tolak Hormat Bendera, Orangtua Tetap Ingin Anaknya Sekolah

Herlina menjelaskan, sejak Sekolah Dasar (SD) mereka sudah memberikan surat rekomendasi dari agama yang mereka anut.

"Dulu anak kami sekolah di SD swasta Tiranus, tidak ada masalah. Bahkan masuk ke SMPN 21 kami juga berikan surat rekomendasi," kata Herlina.

Ia melanjutkan, sejak masuk ke SMPN 21, tidak pernah ada permasalahan mengenai aliran agama yang mereka anut.

"Dari kelas VII, tidak pernah ada masalah, kenapa sekarang dibesar-besarkan," kata Herlina.

Dia menilai, pihak sekolah yang membesar-besarkan masalah tersebut.

"Dari awal tidak pernah ada persoalan, baru bulan November 2019 ini masalah itu dibuka. Bahkan kita kaget juga kok bisa sampai diketahui umum," kata Herlina heran.

Dia menceritakan, awal pertama dipermasalahkan anaknya tidak menghormat bendera, saat ada salah satu murid kelas VIII yang juga satu aliran dengan mereka. Anak kelas VIII itu mengundurkan diri karena sakit.

"Jadi saat anak kelas VIII itu mengundurkan diri, pihak sekolah langsung memanggil anak saya dan temannya kelas IX. Katanya selama ini pihak sekolah memperhatikan bahwa anak kami tidak mau hormat bendera," kata Herlina.

Dia juga menjelaskan, sebelum mereka dipanggil pada Kamis (7/11/2019) lalu, anaknya Ws dan temannya DH sudah dipanggil duluan dan disuruh membuat surat penyataan.

"Jadi anak kami ini disuruh membuat surat peryataan. Dimana harus ikuti aturan sekolah salah satunya hormat bendera, harus ikut menyanyikan lagu Indonesia Raya, harus mengikuti pelajaran agama, jika tidak mengikuti aturan, maka nilai agama tidak ada dan nilai PPKn kosong," kata Herlina.

Mendapat laporan tersebut, orangtua tidak setuju.

"Kita tidak setujulah, masa anak kita tidak memiliki nilai PPKn dan agama," ujarnya.

Dia mengatakan, karena surat pernyataan tersebut, mereka dilanggil oleh pihak sekolah.

"Jadi saat kita dipanggil oleh pihak sekolah, kita bukan mencari solusi. Malah pihak sekolah meminta kita agar memindahkan anak kami dari SMPN 21. 

Ya jelas kita tidak mau, karena sekolah itu yang paling dekat dengan rumah," kata Herlina.

Dia melanjutkan, saat pertemuan pada Kamis (7/11/2019) lalu, mereka disuruh memikirkan masa depan anaknya.

"Jadi pada Rabu (20/11/2019) kita dipanggil lagi, dan diberikan waktu sampai Senin (25/11/2019) untuk memindahkan anak kita dari SMPN 21. Jadi kita diminta untuk memindahkan anak kami. Ya jelas kami tidak mau," kata Herlina.

Herlina mengatakan, pada Sabtu (23/11/2019) mereka sudah mengirimkan surat kepada pihak sekolah, bahwa mereka tidak mau memindahkan anak mereka dan menginginkan anaknya tetap sekolah di SMPN 21.

"Ya kita tidak mau pindahkan. Karena sekolah ini yang paling dekat dengan rumah," kata Herlina.

Diapun menegaskan, sebelum surat pemecatan diberikan kepada anaknya, anaknya itu akan tetap sekolah di sana.

"Ya kita tunggu aja, kalau toh nanti dikeluarkan kita juga tidak mungkin tinggal diam," kata Herlina.

Sikap Kementerian Agama Kota Batam

Menyikapi permasalahan yang tengah ada, Kantor Kementerian Agama Kota Batam melalui Kasi Urusan Agama Kristen,Pargaulan Simanjuntak menyebutkan pihaknya saat ini sudah melakukan langkah preventif.

"Walau bagaimanapun kita harus menghargai keyakinan siapa pun, bahwa itu merupakan hak sebagai warga negara dalam memeluk kepercayaan selama itu tidak melanggar Pancasila," ujarnya kepada Tribunbatam.id, Kamis (28/11/2019).

Dikatakannya, permasalahan itu bukan sesuatu hal yang dinggap anti Pancasila atau makar, jadi jangan diartikan kemana-mana.

"Ini hanyalah sikap dan cara mereka dalam menghormat bendera, hanya saja tidak mengangkat tangan namun posisi mereka siap dan tunduk," ucapnya menerangkan.

Kendati demikian, karena ini terpaut keyakinan, kita tidak semerta-merta menyalahkan sang anak.

"Kami dari Binmas Kristen sudah duduk dan berdiskusi bersama pengurus organisasi gerejawi saksi Yehowa, mereka menyikapi hal itu karena itu keyakinan, jadi mereka akan mencoba menyampaikan hal itu ke jemaatnya," ungkap dia. 

Tanggapan Anggota Dewan 

Kasus dua siswa SMPN 21 Batam yang dikeluarkan dari sekolah, gegara menolak hormat bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mendapat perhatian dari anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha.

Politisi Hanura ini mengaku miris dengan kejadian itu.

Ia mengatakan, hormat pada bendera merah putih dan lagu Indonesia Raya merupakan nilai peradaban yang tak bisa dipisahkan dengan kemerdekaan Indonesia.

"Kami sangat menyayangkan hal itu. Dinas Pendidikan agar lebih teliti soal pemahaman ini. Meski juga demikian, hak-hak anak itu perlu dikaji oleh pemerintah," katanya Kamis (28/11/2019).

 Fakta-fakta Siswa SMP di Batam Dikeluarkan Sekolah karena Tolak Hormat Bendera Merah Putih

Utusan sangat meragukan nasionalisme dan toleransi kedua orang tua anak itu.

Ia mengatakan, jika tak disikapi hal ini oleh pemerintah, berpotensi mewabah dan menjadikan embrio perpecahan bangsa.

"Kementerian Agama juga harus turun tangan ini. Meski pun sudah mendapatkan izin aliran tertentu tetapi bila terjadi kekeliruan di kemudian hari, perlu ditinjau. Jangan sampai tak ada nilai-nilai Pancasila sebagai tonggak bangsa Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Hendri Arulan berkata, keputusan untuk mengeluarkan kedua pelajar tersebut merupakan keputusan bersama dengan stakeholder terkait. Termasuk TNI-Polri.

Menurutnya jika pun tak dikeluarkan, maka keduanya juga terancam tinggal kelas. Karena pada pelajaran pendidikan kewarganegaan (PPKn) memperoleh nilai jelek.

“Jadi percuma nanti tetap di sekolah, kalau tinggal kelas terus, makanya diputuskan untuk dikeluarkan,” ucap Hendri.

Dan untuk kedua pelajar tersebut, pihaknya akan mengarahkan pendidikan non formal ataupun bisa mengambil paket.

“Itulah yang bisa bagi mereka,” tambahnya. 

Ini Curhat Orangtua

Begini curahan hati orangtua siswa, pasca anaknya dikeluarkan dari SMPN 21 Batam, gara-gara menolak hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Orangtua siswa itu, tetap menginginkan anaknya sekolah di tempat yang sama, yakni SMPN 21 Batam di Kecamatan Sagulung.

Mereka sudah memikirkan masa depan anaknya. 

Dan mereka tetap menghendaki anaknya bersekolah di SMPN 21 Batam.

"Kita sudah memikirkan tentang masa depan anak kan, pada rapat terakhir dengan guru dan juga Babinsa kita diberikan waktu satu Minggu untuk memikirkan nasib anak kami," kata Herlina Sibuea di rumahnya, Rabu (27/11/2019). 

Dia mengatakan, sesuai kesepakatan pada pertemuan dengan Kepala sekolah dan guru di SMPN 21 Batam, Rabu (20/11/2019) lalu, mereka diminta memikirkan masa depan anaknya.

"Jadi kami sudah kirim surat, Sabtu (24/11/2019), yang menyatakan bahwa kami tidak akan memindahkan anak kami," kata Herlina.

Dia juga mengatakan, isi surat tersebut menyatakan mereka mau anak mereka tetap di SMPN 21 Batam.

 INI Alasan 2 Siswa SMP di Batam Tak Mau Hormat Bendera hingga Dikeluarkan dari Sekolah

"Ini sekolah yang dekat dengan rumah," kata Herlina.

Dia mengatakan, sampai saat ini anaknya tetap sekolah di SMPN 21.

"Kita belum dapat surat atau dihubungi oleh pihak sekolah. Jadi sebelum surat pemecatan anak kami diberikan, kami tetap menyuruh anak kami sekolah. 

Ini sesuai amanat undang undang, bahwa anak itu harus sekolah," kata Herlina.

Sementara mengenai permasalahan menghormat bendera, Herlina mengatakan, anak mereka tetap ikut hormat bendera.

Namun posisinya bukan mengangkat tangan, tetapi posisi siap.

"Anak kami tetap hormat, tetapi posisinya siap, tidak angkat tangan," kata Herlina.

Mengenai angkat tangan kata Herlina, hal itu bertentangan dengan iman kepercayaan mereka.

"Mengangkat tangan itu bertentangan dengan batin kami. Jadi tidak mungkin kita paksakan," kata Herlina. 


Pernyataan Pihak Sekolah

Dua siswa SMPN 21 Batam dikeluarkan dari sekolah, akibat menolak hormat bendera merah putih dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Kepala SMPN 21 Sagulung, Batam, Foniman mengatakan, sudah sejak awal mereka melakukan pembinaan terhadap keduanya. 

Kedua anak ini tidak mau hormat bendera dan tidak mau menyanyikan lagu Indonesia Raya, berdasarkan kepercayaan yang mereka anut.

"Menurut keyakinan yang dianut, mereka hanya dapat menunduk saat hormat bendera dan tidak boleh menyanyikan lagu Indonesia Raya," ujar Foniman saat ditemui Tribunbatam.id, Rabu (27/11/2019).

Sementara, aturan hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya pada saat upacara, telah diatur dalam Permendikbud nomor 22 tahun 2018 tentang tata cara dalam upacara bendera.

Mengutip pernyataan dalam rapat bersama membahas perilaku kedua siswa yang dinilai menyalahi aturan dalam negara, perilaku ini juga dikhawatirkan akan membawa pengaruh ke siswa didik lainnya.

 Dua Siswa di SMPN 21 Batam Terancam Dikeluarkan, Gegara Tak Mau Hormat Bendera

Pihak sekolah sudah memanggil kedua orangtua siswa. Namun orang tuanya tetap bersikeras untuk menyekolahkan anaknya di sekolah yang sama.

Sementara dari pihak sekolah sudah menyarankan kepada orangtua dua anak didik itu agar dapat mengundurkan diri dari sekolah dan dapat melanjutkan sekolah di non formal, namun mereka menolak.

Bahkan, orangtua anak tersebut menyampaikan kepada pihaknya bahwa sebagai warga negara ia berhak mendapatkan hak sebagai warga negara.

Hal itu lah yang membuat pihaknya makin bingung.

Kedua siswa ini tercatat duduk di kelas 7 dan kelas 9.

Peristiwa penolakan hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya saat upacara sekolah, lanjutnya, sudah terjadi sejak awal mereka bersekolah.

(Tribunbatam.id/ian sitanggang/bereslumbantobing/leo halawa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved