BATAM TERKINI

Setelah Videonya Viral, Begini Kondisi Terbaru Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun

Lama tak terdengar kabarnya, orang kepercayaan Nurdin Basirun mengabarkan sosok Gubernur Kepri non aktif itu dalam keadaan sehat.

Editor: Dewi Haryati
Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan KPK, di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019). Nurdin Basirun diperiksa terkait kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepri tahun 2018/2019. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus 

Baru-baru ini, viral video Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun melantunkan lagu "Cinta dan Permata" yang dipopulerkan oleh grup Panjaitan Bersaudara atau Panbers saat sedang mengemudikan kapal. Video itu diambil sebelum Nurdin tersandung kasus hukum.

 Abu Bakar Penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terus Tertunduk saat Jalani Sidang Penuntutan

Video berdurasi 2 menit 10 detik ini dibagikan pemilik akun Facebook Tok Oom, Senin (25/11) sekitar pukul 15.20 WIB dari akun facebook Warkop Alamaak Tanjungpinang.

"Semoga Gelombang itu cepat menepi kePanthay...#1803BgDen #Capitano #merekaMerindu," tulis akun itu.

Video itu banyak dibagikan dan ditonton ribuan warganet.

Dalam video itu, Nurdin mengenakan baju biru. Ia sedang mengemudi kapal.

Di tangan kirinya memegang microfon dan tangan kanannya memegang kemudi kapal. Tidak diketahui persis kapan diambil video itu. Dan belum diketahui pula kemana arah kapal Nurdin Basirun saat itu. 

Sontak, video itu viral dan menjadi bahan perbincangan warganet. Banyak yang masih menganggumi sosok pria yang akrab disapa Bang Din itu.

Ikan Tohok Jadi Kode Suap Kasus Reklamasi Tanjung Piayu, Batam

Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin basirun kembali menjalani persidangan terkait kasus suap reklamasi di kawasan Tanjung Piayu Kota Batam.

Dalam sidang kali ini, jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkap kode-kode dalam kasus suap pemberian izin prinsip pemanfaatan ruang laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu, Batam.

Hal tersebut diungkap setelah JPU pada KPK memeriksa terdakwa Abu Bakar, nelayan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Komunikasi itu terkait pengajuan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 01/IPRL/BTM/X/2018 yang berlokasi di Tanjung Piayu, Batam seluas 50.000 meter persegi dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 018/Per-Lam/BTM/2018 yang berlokasi di Perairan Kelurahan Sijantung Jembatan Lima Barelang, Batam seluas 20.000 meter persegi.

"Saya tanya kapan surat siap, nanti siap. Pokoknya siapkan Ikan Tohok. Waktu itu surat nanti ditandatangani pak gubernur (Nurdin Basirun,-redy kata Pak Edy," kata Abu Bakar menirukan percakapan dengan Edy Sofyan melalui sambungan via telepon, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/11/2019).

 Abu Bakar Kembali Disidangkan, Bagaimana dengan Nurdin Basirun? Ini Penjelasan KPK

Abu Bakar menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan Ikan Tohok.

"Itu (Ikan Tohok,-red) maksudnya duit," ungkapnya.

Di persidangan itu, JPU pada KPK mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) milik Abu Bakar nomor 15.

Di BAP itu, Abu Bakar memberikan keterangan mengenai adanya pemberian uang kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.

"BAP nomor 15, Anda menjelaskan terkait pemberian uang Rp 50 juta yang ditukar bentuk dolar, pada 22 Mei 2019 surat izin prinsip pemanfataan laut. Sekitar 2 Maret 2019 sudah mengajukan surat tersebut, Edy Sofyan mengatakan minta uang Rp 50 juta untuk orang nomer 1 atau Gubernur Kepri. Untuk teknis saya diminta memberikan kepada Budy Hartono dan Budy memberikan kepada Edy Sofyan, dan Edy Sofyan memberikan kepada orang nomer 1 di Kepri, saya menafsirkan orang nomer 1 adalah Nurdin Basirun, betul?" ujar jaksa yang dibenarkan Abu Bakar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved