BATAM TERKINI
Urus Lahan di Batam Lebih Mudah, Pemohon Cukup Menghadap Meja Pokja
Perizinan lahan di Batam yang sebelumnya melalui proses birokrasi di 16 meja, kini dipersingkat. Begini prosedur terbaru yang akan berlaku.
"Pendek kata, lahan itu ada stepnya. Ada pokja yang menerima pertama proposal. Saya akan kasi batas waktu kerja. Jangan khawatir akan lama. Kemudian masuk PTSP. Permintaan Pak Kepala yang keluar bukan hanya PL saja melainkan faktur UWTO dalam bentuk digital ataupun online. Tak ada lagi antre panjang, habis keluar dia langsung bayar. Setelah bayar, datang langsung perjanjian dan negosiasi," paparnya.
Pengusaha Wajib Punya Bisnis
Selama ini jika sudah bayar UWT, si pengusaha wajib punya bisnis baru.
Kemudian digambarkan ke BP Batam bisnisnya seperti apa dan apa sumbangannya ke negara dalam bentuk kontribusi setiap sekali setahun misalnya.
"Biasanya masuk dalam PNBP," katanya.
Targetnya, lanjut Shahril, Jumat mendatang pihaknya akan menandatangani Perkanya.
"Perka baru. Jadi bukan lagi revisi. Prosedur pendek perizinan simple," katanya.
Selain itu, untuk perpanjangan HGB juga syaratnya disederhanakan. Syarat pertama gedung sudah terbangun. Kedua bawa sertifikat HGB asli dan KTP asli.
"Itu masuk ke PTSP. Keluar perintah pembayaran faktur perpanjangan setelah itu TTD, dia dapat PPL baru. Kemudian ke BPN terbit perpanjangan lagi," katanya. (tribunbatam.id/roma uly sianturi)