BATAM TERKINI

Urus Lahan di Batam Lebih Mudah, Pemohon Cukup Menghadap Meja Pokja

Perizinan lahan di Batam yang sebelumnya melalui proses birokrasi di 16 meja, kini dipersingkat. Begini prosedur terbaru yang akan berlaku.

FREEPIK.COM
Ilustrasi izin lahan di Batam 

Urus Lahan di Batam Lebih Mudah, Pemohon Cukup Menghadap Meja Pokja

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam segera meluncurkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam yang baru lagi.

Dalam perka tersebut akan ada penyederhanaan dalam kepengurusan lahan.

"Perintah presidenkan harus betul-betul ada perubahan birokrasi dan perizinan yang radikal. Jadi eselon 4 dibubarkan. Jadi adanya meja bundar. Saya seleksi orangnya yang bersedia kontribusi dengan lahan. Saya lanjutkan kalau gak bersedia dipindahkan ke kelompok yang lain. Saya buat tim pokja pasukan tempur. Eselon 4 dulu kan setaraf kepala seksi (Kasi). Eselon 3 masih ada. Proses arus balik perizinan cepat. Karena sebetulnya tugas BP bukan cari uang dari lahan," ujar Deputi 3 yang membidangi bidang pengusahaan dijabat oleh Shahril Japarin, Rabu (27/11/2019).

Form yang akan diisi dikurangi dan rekomendasi dalam mendapat lahan juga dihapuskan sebagian.

Perizinan lahan sebelumnya melalui proses birokrasi di 16 meja, kini dipersingkat.

Hanya saja untuk mendapat izin lahan harus disampaikan secara bisnis dan akta perusahaan.

BP Batam Sederhanakan Proses Perizinan Lahan, 16 Meja Bakal Dihapuskan

"Form itu sudah kita rampingkan. Jadi tidak ada lagi rekomendasi atau izin macam-macam cukup kalau orang mau minta lahan, dia mengajukan surat ke BP Batam. Tetapi yang disampaikan ke BP Batam bukan akta pendirian perusahaan saja. Tetapi dia mau bisnis apa. Bahkan kalau perlu dia tak perlu sebut berapa luas lahan. Nanti kita yang menyebutkan untuk skala bisnis seperti ini kira-kita berapa luasan lahan yang dibutuhkan. Kemudian tadinya ada eselon 4 yang mejanya banyak itu. Ada 16 meja sekarang saya bubarin semua," paparnya.

Diakuinya, sebagai pengganti 16 meja, Shahril membuat kelompok kerja (Pokja). Nantinya proposal ini akan dicek dari sisi legal, setelah sesuai, barulah dicek ketersediaan lahan, luas lahan yang dibutuhkan, dan seterusnya.

"Jadi kelayakan teknis dan kelayakan yuridis dibuat menjadi suatu berita acara. Produk dari pokja inilah yang di digitalisasi ditambah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB dari OSS Jakarta kan sudah masuk dalam sistem," paparnya.

Setelah OSS dan berita acara ini keluar, beberapa menit kemudian langsung keluarlah PL dan faktur UWTO. Kemudian si peminta lahan langsung membayar.

"Setelah bayar baru kita menegosiasi perjanjian hak dan kewajibannya apa. Barulah terbit PPL Perjanjian Penggunaan Lahan. Di PPL ini sudah ada sejumlah aturan-aturan yang sifatnya mandatori," katanya.

Mandatori itu, kata dia, artinya apabila si peminta lahan ingin menaikkan PLnya jadi HGB selama inikan harus ada rekomendasi. Sekarang sudah tidak ada lagi. Langsung masuk dengan PPL tapi harus lapor ke BP.

"Dalam laporannya, misalnya saya PL nomor sekian saya sudah dapat HGB," tuturnya.

Selanjutnya, beberapa hari kemudian ingin hak tanggungan. Sudah ada didalam PPLnya, peminta lahan langsung ke Bank kemudian lapor lagi ke BP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved