Reuni 212
Usai Temui Mahfud MD, Tito dan Buya Syafii, Menteri Agama Janji Terbitkan Izin FPI Habib Rizieq
Buya Syafii meminta Menteri Agama Fachrul Razi merangkul seluruh kelompok dan golongan yang ada di Indonesia.
Menag juga menyebut, kini proses pengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI juga sudah mengalami kemajuan.
“Sekarang mereka, tidak akan menggungat Pancasila dan akan terus mempertahankan NKRI. Ini kita dukung,” kata Menag.
Menag juga menjelaskan bahwa pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI sudah dibuat FPI di atas meterai.
Dalam waktu dekat, Kementerian Agama akan mendalami terlebih dahulu pernyataan tersebut."Kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu dalam waktu dekat,” kata Menag.
Sebelumnya, kepada wartawan di kantor Menko Pohukkam, Mahfud Md menyebut, dia, menteri agama dan menteri dalam negeri secara khusus membahas surat keterangan terdaftar (STK) FPI.
“Tadi bertemu selama 1 jam membahas tentang masalah-masalah terkini khusus dengan dua hal atau tiga hal,” kata Mahfud.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama Tito dan Fachrul, disimpulkan kalau FPI punya hak berkumpul dan berserikat serta menyatakan pendapat. Mahfud menyebut hak tersebut dimiliki setiap warga negara.
“Sesudah kita diskusikan bersama-sama kesimpulannya begini, setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat dan FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan saat ini perpanjangan SKT FPI masih diproses. Keputusan penerbitan itu masih menunggu hasil pendalaman oleh pihak Kemenag.
Mahfud mengatakan pendalaman syarat perpanjangan izin FPI idi kemenag tidak akan memakan waktu lama.
Hanya saja, Mahfud tak memastikan kapan keputusan itu akan diambil. “Tentu itu waktunya tidak akan lama-lama betul itu, sehingga sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar itu,” pungkasnya.