Mahasiswi Ikut Ujian Saat Hamil Besar, Lahiran di Toilet dan Buang Bayi Kedalam Kolam
Simprosa Dobe (21) hanya bisa pasrah saat menjelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,
TRIBUNBATAM.id - Melahirkan ditoilet dan membuang anaknya, Mahasiswi ini dipidana penjara selama enam tahun.
Simprosa Dobe (21) hanya bisa pasrah saat menjelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/11/2019).
Perempuan yang berstatus mahasiswi ini divonis bersalah, lantaran terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
• Perjuangan Panjang Pembangunan Balai Latihan Kerja Batam, Akhirnya Dibangun 2020
• Syahrul-Rahma Jadi Saksi Nikah Massal, 10 Pasangan Pengantin Berbahagia
• Cinta Terlarang Ayah Pada Bocah SD, 2 Tahun Bebuat Keji, Ancam Akan Bunuh Ibu Jika Menolak
Putusan majelis hakim pimpinan I Made Pasek ini lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Sebelumnya jaksa menuntut Simprosa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Serta pidana tambahan, yakni pidana denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Diungkap dalam surat dakwaan, kasus pembunuhan bayi ini terjadi pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 Wita di toilet Wernes Education Center di Kompleks Pertokoan, Gang Sudirman, di Jalan Sudirman, Panjer, Denpasar.
• Cerita Pieter Setelah Bertemu dengan Orang Dalam HIV/AIDS di Batam, Mereka Butuh Motivasi
• Cinta Terlarang Ayah Pada Bocah SD, 2 Tahun Bebuat Keji, Ancam Akan Bunuh Ibu Jika Menolak
Saat itu, terdakwa yang dalam keadaan hamil besar tetap berniat mengikuti ujian.
Saat ujian masih berjalan, terdakwa merasakan sakit di bagian perutnya dan dia pun minta izin untuk ke toilet.
"Di dalam toilet terdakwa melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki. Karena bayi itu menangis, terdakwa pun panik dan takut ketahuan orang lain. Setika dengan sekuat tenaga terdakwa dengan mengunakan tangannya membekap mulut hingga tangisan bayinya terhenti," beber Jaksa Lovi dalam surat dakwaan.
Lalu, terdakwa kemudian membersihkan bayi dan ari-ari serta bekas darah yang tercecer di lantai toilet.
Setelah itu, terdakwa membungkus bayi dengan mengunakan jas almamater dan membuang bayi teresebut di ke kolam proyek di samping kampus. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Mahasiswi di Denpasar Hamil Besar Ikut Ujian, Saat Kontraksi Nekat Melahirkan di Toilet Kampus