BINTAN TERKINI

Sekretaris DPD Partai Nasdem Iwan Kurniawan Ditetapkan Tersangka oleh Polres Bintan

Upaya jemput paksa akan dilakukan apabila dalam pemanggilan kedua Iwan Kurniawan kembali mangkir dari panggilan polisi.

zoom-inlihat foto Sekretaris DPD Partai Nasdem Iwan Kurniawan Ditetapkan Tersangka oleh Polres Bintan
tribunbatam.id/alfandisimamora
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin, Jumat (29/11/2019). Sekretaris DPD Partai Nasdem, Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelepaan lahan.

TRIBUNBINTAN.com,BINTAN - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Bintan, Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bintan.

Penetapan pengurus partai politik itu dilakukan setelah Satreskrim Polres Bintan melayangkan surat panggilan Kamis (28/11/2019) kemarin. 

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin mengatakan, sesuai surat yang dilayangkan, Iwan rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pukul 10 pagi. 

Namun hingga pukul 15.36 WIB, Iwan Kurniawan tidak juga datang memenuhi panggilan polisi. 

"Iwan Kurniawan tidak hadir tanpa konfirmasi.Kita tunggu, tidak ada juga konfirmasi dari yang bersangkutan," ujarnya Jumat (29/11/2019).

Rencana untuk memanggil Iwan Kurniawan, diakui Agus kembali dilakukan pada pekan depan. 

Enam Mobil Pelangsir Diamankan Satreskrim Polres Bintan di SPBU Kijang, 14 Jiriken Jadi Barang Bukti

Upaya jemput paksa akan dilakukan apabila dalam pemanggilan kedua iwan Kurniawan kembali mangkir dari panggilan polisi. Agus juga menyampaikan, dengan tidak datangnya tersangka hari ini, pihaknya akan mengagendakan kembali pemanggilan kedua terhadap Iwan pekan depan.

"Kalau mangkir lagi, terpaksa tersangka kami jemput paksa," ungkapnya.

iwan Kurniawan sebelumnya dipolisikan oleh warga Tanjungpinang, Ko Ming.

Ia merasa ditipu setelah menyetorkan sejumlah uang untuk membeli lahan di kawasan Galang Batang seluas tujuh hektare. Laporan Ko Ming ini sedang didalami penyidik Satreskrim Polres Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin sudah memanggil Iwan Kurniawan sebanyak empat kali.

Sayang, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan polisi.

Dipolisikan, Iwan Kurniawan Penuhi Panggilan Penyidik Polres Bintan, Masih Saksi

“Iya laporannya penipuan dan penggelapan lahan. Saat ini sedang diproses Unit 1 Satreskrim Polres Bintan,” ujar Agus Selasa (5/11/2019).

Agus menjelaskan, Ko Ming membeli tanah milik Susafat melalui Ik sebagai perantara.

Harga lahan disepakati Rp 910 juta. Kepada Ko Ming, Iwan sempat memberikan 4 Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) kepada korban,tetapi belum sampai pengurusan di kecamatan untuk pembuatan Surat Kepemilikan Tanah (SKT).

Ko Ming pun melakukan proses pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali dengan total uang yang baru disetorkan Rp 335 juta.

"Nah dalam prosesnya, pelapor tidak menerima surat-surat lahan yang sudah dijanjikan. Padahal korban sudah menyerahkan sejumlah uang," ungkapnya. Pemilik lahan, diakui Agus mengembalikan uang Rp 80 juta yang diterimanya dari Ik ke Ko Ming. Ini karena pemilik lahan tidak ingin ikut terlibat dalam persoalan ini.

“Lahan itu memang milik Susafat. Uang yang sudah diterimanya, dikembalikan kepada pelapor. Pada prinsipnya, kami ingin permasalahan ini tuntas,” ucapnya.(tribunbatam.id/alfandisimamora)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved