KARIMUN TERKINI
Ini Syarat Calon Perseorangan Ikut Pilbup Karimun 2020
Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin menggunakan jalur perseorangan dalam Pilbup Karimun 2020, harus mengumpulkan 17 ribu lebih dukungan dari DPT.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan sejumlah tahapan Pilkada 2020," kata Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko.
"Sedangkan untuk pencalonan dari partai itu baru dimulai pada pertengahan tahun 2020," ujar Eko.
Adapun calon perorangan sudah diperbolehkan melakukan pencarian dukungan dengan pengumpulan fotocopy KTP masyarakat.
Sosialisasi Pilkada Karimun 2020 yang digelar oleh KPU Karimun di salah satu hotel di Kecamatan Tebing Selasa (3/12/2019). (tribunbatam.id/istimewa)
"Khusus perorangan itu sudah bisa mulai mencari dukungan. Syarat dukungan itu akan dikumpulkan pada Januari atau Febuari 2020," katanya.
Terima Rp 16,4 Miliar dari Pemda
Pemerintah Kabupaten Karimun menyetujui anggaran hibah bagi penyelenggara Pemilihan Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Hal ini ditandai dengan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Karimun.
Penandatangan dilakukan di Rumah Dinas Bupati Karimun. Turut hadir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun.
Anggaran akan dikucurkan pada Aanggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun tahun 2020.
Sebagai penyelenggara, KPU Kabupaten Karimun mendapatkan kuncuran dana sebesar Rp 16,4 miliar. Jumlah ini lebih sedikit dari yang diajukan KPU sebelumnya, yakni sebesar Rp 21 Miliar.
"Tadi pagi kami sudah tandatangani. Sudah disetujui sebesar Rp 16,4 miliar. Paling lambat penandatangan NPHD besok. Alhamdulillah dapat terkejar sebelum waktu yang dutentukan," kata Eko Purwandoko, Senin (30/9/2019).
Disampaikan Eko, tahapan Pilkada sudah dimulai bulan Oktober 2019. Tahapan awal adalah proses sosialisasi terkait aturan dan teknis pelaksanaan.
"Tahapan sudah dimulai pada Oktober ini, untuk pemenuhan persyaratan pencalonan pada Desember," katanya.
Selain KPU, Bawaslu Kabupaten Karimun juga menerima anggaran hibah sebesar Rp 10,5 miliar.
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, penandatangan NPHD tersebut berdasarkan surat edaran oleh Menteri Keuangan yakni paling lambat dilakukan pada 1 Oktober 2019.