Sidang Perdana Nurdin Basirun
Jaksa KPK Dakwa Nurdin Basirun Terima 11000 Dolar Singapura dari Nelayan Abubakar
Uang itu diduga berasal dari pengusaha bernama Kock Meng dan nelayan asal Pulau Panjang, Kecamatan Rempang, Kota Batam, bernama Abu Bakar.
Jaksa KPK mendakwa eks Gubernut Kepri Nurdin Basirun Terima Uang Rp158,8 Juta dari Abu Bakar. Uang dalam bentuk Dolar Singapura SGD 11 ribu dan dalam mata uang rupiah, Rp45 juta.
JAKARTA, TRIBUN-BATAM.id — Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/12/2019), mendakwa Gubernur Kepulauan Riau (nonaktif) Nurdin Basirun (62 tahun), menerima uang gratifikasi senilai Rp158,8 juta dari nelayan Abu Bakar.
Dakwaan jaksa ini dibacakan dalam sidang perdana Ketua (non-aktif) DPW Partai Nasdem Kepri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Khusus Kelas IA Jakarta Pusat Jl Bungur Raya No.24, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Rabu (4/12/2019) siang tadi.
Jaksa KPK Asri Irwan mendakwa mantan Wakil Gubernur Kepri (Februari-April 2016) ini dengan menerima uang sebesar SGD 11.000 dan Rp 45 juta, atau dengan total Rp158,8 juta (kurs Rp11000 per 1 Dolar Singapura/SGD).
Uang itu diduga berasal dari pihak ketiga, yang sehari-hari menafkahi keluarga sebagau nelayan asal Pulau Panjang, Kecamatan Rempang, Kota Batam, bernama Abu Bakar.
“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Gubernur Kepulauan Riau,” kata jaksa penuntut umum KPK Asri Irwan, saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).
Sidang ini dihadiri anak terdakwa, kerabat, dan sejumlah sahabat.
• Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah Hadiri Sidang Perdana Nurdin Basirun, di Mana Isdianto?
• Keluarga Hadiri Sidang Perdana Nurdin Basirun di Jakarta
Inilah sidang perdana Nurdin sebagai terdakwa.
Dua pekan lalu, Nurdin juga menjalani sidang sebagai saksi atas terdakwa Abu Bakar, nelayan asal Batam yang diduga menyerahkan uang gratifikasi ke Nurdin melalui dua terdakwa lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan Nurdin dilakukan bersama-sama dengan dua orang bernama Edy Sofyan dan Budy Hartono.

Edy dan Budi, Abu Bakar, juga dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang terdakwa Nurdin.
Menurut jaksa yang membacakan dakwaan, Nurdin menerima uang sebesar SGD 11.000 dan Rp 45 juta dari pengusaha bernama Kock Meng dan nelayan bernama Abu Bakar.
Sidang perdana Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun, digelar hari ini, Rabu (4/12/2019).
Berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keluarga dan sanak saudara Nurdin pun ikut hadir menyaksikan sidang perdananya.
Hal ini diungkapkan langsung oleh anak keduanya, Muhammad Nur Hidayat.