HARI ANTI KORUPSI 2019

Jelang Hari Anti Korupsi 2019, Kejari Bintan Telusuri Salah Satu Proyek OPD, Nilainya Rp 2,2 Miliar

Hari anti korupsi pada 9 Desember menjadi momentum bagi lembaga penegak hukum seperti kejaksaan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Kepri

tribunbatam/aminnudin
Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan proyek fisik di salah satu OPD Bintan dengan nilai Rp 2,2 miliar. Hari anti korupsi tanggal 9 Desember nanti menjadi momentum bagi lembaga penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi, khususnya di Provinsi Kepri. 

TRIBUNBATAM.id,BINTAN - Hari anti korupsi Internasional yang diperingati setiap 9 Desember setiap tahunnya.

Masyarakat pun menaruh harapan besar kepada lembaga penegak hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di hari anti korupsi internasional itu.

Hari anti korupsi 9 Desember nanti, menjadi momentum bagi lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi, khususnya di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Kepri. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan salah satunya. Penyidik sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu proyek yang dikerjakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bintan.

Penyelidikan itu dilaksanakan di salah satu proyek pembangunan fisik dengan anggaran Rp 2,2 miliar.

Kepala Kejaksaaan Negeri Bintan, Sigit Prabowo belum bisa berkomentar banyak terkait hal itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Sigit Probowo. Kejaksaan Negeri Bintan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu proyek yang di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Sigit Probowo. Kejaksaan Negeri Bintan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu proyek yang di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. (tribunbatam.id/alfandisimamora)

Penyidik Kejari Bintan bakal meminta keterangan ahli Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di Kepri.

Ini penting untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek tersebut. 

Sigit mengungkapkan, enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua perwakilan konsultan proyek sudah dipanggil untuk diminta keterangannya.

"Kami masih menunggu keterangan saksi ahli," ucap Kajari Bintan, Sigit Prabowo Kamis (28/11/2019).

Sama dengan Kejaksaan Negeri Bintan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sedng menelusuri dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang tahun 2019.

Penyidik akhirnya menemukan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap dugaan penggelapan dana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD Tanjungpinang. 

Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam
Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam (tribunbatam.id/endra kaputra)

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ahelya Abustam.

Ahelya Abustam mengatakan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut akan difokuskan pada tahun 2019. 

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved