HARI ANTI KORUPSI 2019

Jelang Hari Anti Korupsi 2019, Kejari Bintan Telusuri Salah Satu Proyek OPD, Nilainya Rp 2,2 Miliar

Hari anti korupsi pada 9 Desember menjadi momentum bagi lembaga penegak hukum seperti kejaksaan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Kepri

tribunbatam/aminnudin
Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan proyek fisik di salah satu OPD Bintan dengan nilai Rp 2,2 miliar. Hari anti korupsi tanggal 9 Desember nanti menjadi momentum bagi lembaga penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi, khususnya di Provinsi Kepri. 

"Kesimpulan dari hasil keterangan sejumlah saksi. Kami menemukan dugaan melawan hukum, termasuk kerugian negara. Artinya kasus ini kita naikkan," katanya.

Meski belum bisa membeberkan materi terkait dugaan kasus korupsi itu, namun menjelang Hari Anti Korupsi 2019, Ahelya Abustam memastikan kasus ini akan dinaikkan ke pidana khusus Kejari Tanjungpinang.

"Perkara ini dilimpahkan ke Pidsus, ya. Saat ini kasus naik ke penyidikan. Doakan penyidik saat ini sedang bekerja," ucapnya Kamis (28/11/2019). 

Sejarah Hari Anti Korupsi 

Hari Anti Korupsi Sedunia diperingati tanggal 9 Desember setiap tahunnya.

Korupsi merupakan fenomena sosial, politik, ekonomi kompleks yang mempengaruhi semua negara.

Korupsi memperlambat pembangunan ekonomi dan membuat pemerintahan tidak stabil.

Hari Anti Korupsi Internasional merupakan perayaan global dan bukan termasuk hari libur umum.

Bagaimana sejarah hari Anti Korupsi Internasional?

Dikutip dari Tribunjateng.com, tentang sejarah lahirnya Hari Anti Korupsi tanggal 9 Desember dimulai setelah Konvensi PBB Melawan Korupsi pada 31 Oktober 2003 untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi.

Melalui resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003, PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional.

Majelis itu mendesak semua negara dan organisasi integrasi ekonomi regional yang kompeten untuk menandatangani dan meratifikasi Konvensi PBB melawan Korupsi.

Hal itu dilakukan untuk memastikan peberlakuan Hari Anti Korupsi Sedunia secepatnya.

UNCAC adalah instrumen anti korupsi internasional pertama yang mengikat secara hukum.

UNCAC juga memberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan global terhadap korupsi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved