Mahfud MD Beberkan Syarat Perpanjangan Izin FPI Mendapatkan SKT, Sebut Tujuh Syarat

Menteri Koordinator bidang Politi, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Keterang

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Mahfud MD saat menghadiri diskusi bertajuk Saresehan Kebangsaan, di Four Points Hotel, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/2/2019). 

"Ada NPWP, lalu ada rekomendasi Menag. Untuk ormas tidak berbadan hukum yang bergerak di bidang keagamaan."

Mahfud MD dan Haikal Hassan
Menkopolhukam, Mahfud MD jelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh FPI untuk mendapatkan SKT.

Menurut penjelasan Mahfud MD, rekomendasi dari Menteri Agama diperuntukkan bagi ormas yang tidak berbadan hukum dan bergerak di bidang keagamaan.

Sedangkan, ormas yang bergerak di bidang kebudayaan dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, persyaratannya harus mendapatkan rekomendari dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Mahfud MD pun mengatakan syarat yang harus dipenuhi oleh FPI tidak hanya rekomendasi dari Menteri Agama saja.

"Harus ada rekomendasi Mendikbud untuk ormas yang bergerak di bidang kebudayaan dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa."

"Jadi syarat yang Menag itu hanya satu syarat dari sekian banyak syarat."

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik Izin Perpanjangan FPI, Mahfud MD Sebutkan Persyaratan untuk Dapatkan SKT

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved