HEADLINE TRIBUN BATAM
Suap Paling Besar dari Kock Meng, Sidang Perdana Nudin Basirun Digelar
Jaksa Penuntut KPK, menemukan bukti otentik bahwa Abu Bakar adalah pemilik lahan di sekitar Pelabuhan Cijantung sekitar 500 m dari Jembatan 5 Barelang
Suap Paling Besar dari Kock Meng, Sidang Perdana Nudin Basirun Digelar
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Benang merah keterlibatan Abu Bakar (37 tahun) nelayan asal Pulau Panjang, Batam, di kasus gratifikasi Gubernur (nonaktif) Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (62 tahun), 11 Juli 2019 lalu, perlahan mulai terungkap.
Peran nelayan kelahiran Pulau Panjang ini terungkap dalam sidang perdana terdakwa Nurdin Basirun di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Khusus Kelas IA Jakarta Pusat Jakarta, Rabu (4/12/2019) siang.
Jaksa Penuntut KPK, Irwan Asri, menemukan bukti otentik bahwa Abu Bakar, adalah pemiliki lahan di sekitar Pelabuhan Cijantung, sekitar 500 m dari Jembatan Lima Barelang, Pulau Rempang, Kota Batam.
Pelabuhan Cijantung hanya berjarak sekitar 450 meter dari kawasan eks Pemukiman Pengungsi Vietnam di Pulau Rempang, Batam.
Pelabuhan yang dibangun dari APBD Provinsi Kepri dan APBN itu, difungsikan oleh pemerintah untuk penyeberangan warga dan lalulintas barang dari Pulau Batam ke Pulau Bintan.
Inilah salah satu pelabuhan terdekat yang bisa menghubungkan Batam dan pulau dimana ibu kota pemerintahan Provinsi Kepri dikelola.
• Sidang Perdana Gubernur Kepri Non Aktif, Putra Nurdin Basirun Tak Sempat Bicara dengan Ayahnya
Abu Bakar selama ini dikenal sebagai nelayan penangkap ikan segar.
Dia, istri dan dua anaknya tinggal di sebuah gubuk permanen, pinggir laut Pulau Panjang, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Rempang, sekitar 38 km tenggara Kota Batam, Provinsi Kepri.
Abu Bakar ditangkap tangan tim penyidik KPK di Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepri, saat menyerahkan uang dengan total sekitar Rp158,8 juta.
Nominal uang itu terdiri dari 11 ribu Dolar Singapura (SGD) dan Rp 45 juta dalam bentuk mata uang Indonesia.
Uang itu diberikan Abu Bakar kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono sesaat sebelum kapal yang mereka tumpangi dari Pelabuhan Punggur, Batam ke Pelabuhan Tanjung Pinang, 11 Juli 2019 lalu.
Oleh Abu Bakar, kedua pejabat bawahan Nurdin Basirun inilah yang dianggap bisa memuluskan proses keluarnya perizinan prinsip pemanfaatan ruang laut di Pelabuhan Cijantung, Jembatan Lima, Batam.
KPK memiliki bukti dan dokumen bahwa Abu Bakar, adalah pemilik lahan seluas 10,2 hektare.
Jaksa tidak menyebutkan apakah Abu Bakar hanya atas nama di dokumen itu, atau suruhan dari pengusaha lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/headline-05-des-2019.jpg)