Hakim PN Batam Vonis Bebas Tahir Ferdian, Kuasa Hukum : Dari Awal Kami Sudah Yakin
Hakim PN Batam membebaskan terdakwa Tahir Ferdian dari pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan, Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, akhirnya dapat bernafas lega.
Kini Tahir Ferdian bebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Pada persidangan Kamis (5/12/2019) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis bebas Tahir Ferdian.
Persidangan hari itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu didampingi anggota majelis, Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Yona Lamerosa Ketaren.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut, memulihkan harkat serta martabat terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa, barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," kata Dwi Nuramanu saat membacakan putusan.
Hakim pada pengadilan tersebut membebaskan terdakwa Tahir dari pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
• Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Tahir Ferdian Dituntut 2,6 Penjara
Dwi Nuramanu mengatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah menggelapkan jabatan dalam menjual aset PT Taindo Citratama.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tahir dipidana dua tahun dan enam bulan.
Panasihat hukum terdakwa Tahir, Supriyadi SH MH dan Abdul Kodir Batubara SH sangat menerima putusan majelis hakim itu.
Ia mengatakan, apa yang telah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Batam sudah sesuai fakta hukum dan berkeadilan.
"Sebab dari awal kami yakin bahwa klien kami tidak menggelapkan jabatan seperti yang dituduhkan saudara JPU. Kami sangat apresiasi dengan hakim.
Terima kasih doa teman-teman juga semua. Allah SWT berada pada posisi yang benar, Insyaallah," ujar Supriyadi.
Sebelumnya, perkara ini berawal antara Tahir Ferdian sebagai Komisaris PT Taindo Citratama dan Direktur Ludjianto Taslim.
Keduanya sama-sama memiliki saham sebanyak 50 persen. Perusahaan yang bergerak di bidang produksi plastik yang berada di Sekupang sudah ada belasan tahun.
Hanya saja, menurut keterangan di persidangan tak jalan. Sekitar tahun 2016 terjadi selisih paham antara kedua nya, dan bergulir sampai ke pengadilan.
Perkaranya dicatat dengan nomor 731/Pid.B/2019/PN.Btm. Pada persidangan akhir, Tahir Ferdian dibebaskan dari segala tuduhan. Dari JPU diwakili Rosmalina Sembiring.
Tahir Ferdian Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU), Rosmalina menuntut 2,5 tahun hukuman penjara dalam sidang kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (14/11/2019).
Tuntutan ini diberikan karena terdakwa Tahir Ferdian terbukti melanggar pasal 372 sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
“Menuntut agar terdakwa Tahir Ferdian dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Rosmalina saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
• Sule Besok Ulang Tahun ke-43, Begini Perjalanan Karirnya Hingga Sukses
• Jokowi Buka Kemungkinan, Ahok Akan Diberikan 2 Jabatan di BUMN Dengan Alasan Kinerja yang Bagus
• Denssus 88 Tangkap Petinggi Perusahaan BUMN, Menteri BUMN Erick Thohir Berikan Tanggapan
Sementara, Penggelapan dalam jabatan (pasal 374 KUHPidana) sebagai dakwaan alternatif pertama tidak terbukti.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Tahir Ferdian melalui penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang diagendakan dibacakan pada persidangan berikutnya.
Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng yang merupakan Komisaris PT Taindo Citratama dilaporkan dilaporkan Direktur Utama PT Taindo Citratama, Ludjianto Taslim atas penggelapan aset perusahaan senilai Rp 25,7 Miliar.
• Pelabuhan Pelni Batam Pindah Lagi ke Sekupang Sebelum Natal, BP Batam Minta Doa
• Beasiswa Lulusan SMA Kuliah di Amerika Serikat, Program Menarik dari American University