Hakim PN Batam Vonis Bebas Tahir Ferdian, Kuasa Hukum : Dari Awal Kami Sudah Yakin
Hakim PN Batam membebaskan terdakwa Tahir Ferdian dari pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan
Jadi begini logika sederhana, komisaris mempunyai saham dalam suatu perusahaan.
Ketika ia ketahui adanya ketidakberesan direksi, berhak ia melakukan pengawasan tak terkecuali terhadap seluruh aset," ujar Henni.
Sementara Chairul Huda menjelaskan keahliannya soal pidana.
Ia mengatakan, lazimnya perkara perdata dan pidana harus dipisahkan.
Ia memisalkan soal perebutan sebuah lahan X.
Misalkan si A dan si B sama-sama mengaku memiliki lahan X.
Kemudian, suatu hari, A masuk ke pekarangan lahan X, apakah harus dipidana? Tentu tidak katanya.
Pasal 167 KUHP yang berbunyi, barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
• Putus Mata Rantai Kosmetik Ilegal, BPOM Kepri Ingatkan Masyarakat Selalu Cek KLIK
• Gegara Nama Grup Mencurigakan, Semua Anggota Grup WhatsApp Kena Banned
"Pasal 167 KUHP ini sebagai contoh.
Sama sama memiliki alasan.
Nah, ini tidak masuk dalam ranah pidana.
Berdasarkan hukum, harus diselesaikan keperdataan dulu.
Bahwa ada laporan pidana soal pasal 167 ini nanti.
Jadi yang pertama dilakukan adalah diselesaikan secara perdata.
Tak boleh asal pidana begitu saja.
Ada aturan yang mengikat," ujarnya.
Kendati demikian, Supriyadi mengatakan kembali, percontohan pasal 167 KUHP yang diutarakan ahli sama persis dengan perkara kliennya.
Ia mengatakan, sesuai hukum, seyogyanya Ludjianto Taslim sebagai pelapor dalam perkara aquo, harus menyelesaikan secara keperdataan.
• Partai Gelora Sudah Deklarasi di Jakarta, KPU Jelaskan Posisinya di Batam
• Anak Bupati Majalengka Diduga Tembak Kontraktor Saat Tagih Hutang, Korban Sekarat di Rumah Sakit
"Buktinya tak ada.
Bahkan Ludjianto Taslim tak gentleman karena sampai saat ini tidak pernah datang ke persidangan.
Kami yakin, klien kami tak melakukan pidana.
Dan bebas demi hukum, catat itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, perkara ini soal aset PT Taindo Citratama.
Laporan sudah masuk sejak 2016 silam.
Aset PT Taindo Citratama telah digaris polisi yang berada di Bukit Senyum Batam.
Sidang dengan nomor perkara 731/Pid.B/2019/PN Btm JPU mendakwa pasal 374 jo 372 KUHP, dan sidang akan dilanjutkan Kamis ini.
(Tribunbatam.id/leo Halawa/argianto)