8 Anak Jadi Korban Keberingasan Nafsu Kakek Cabul, Korban Dijanjikan Uang Rp 4 Ribu
Oleh predator anak itu, korban diiming-imingi sejumlah uang sebelum melancarkan perbuatan biadabnya.
TRIBUNBATAM.id - Delapan anak dibawah umur menjadi korban keberingasan Pria 55 tahun bernama Slamet Riyadi.
Slamet Riyadi (55), seorang kakek warga Kecamatan Paguyangan, Brebes, ditangkap karena mencabuli delapan anak di bawah umur.
Oleh predator anak itu, korban diiming-imingi sejumlah uang sebelum melancarkan perbuatan biadabnya.
• Para Calon Walikota Batam Promosikan Diri Untuk Masa Depan Batam
• Adu Akting Tiga Menteri di Hari Anti Korupsi, Singgung Masalah Bersih-bersih di BUMN
• Pecat 4 Direksi, 5 Komisaris Garuda Indonesia Tunjuk 2 Direktur dan Setujui 4 Plh Direktur
Pelaku akhirnya diringkus polisi di kediamannya, Sabtu (7/12/2019).
Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono mengatakan, pengungkapan kasus dugaan pencabulan itu setelah polisi mendapat laporan dari salah satu orangtua korban.
Berawal ketika salah satu saksi yang melihat perbuatan pelaku terhada salah satu korban pada Selasa (3/12/2019), yang kemudian dilaporkan ke orangtua korban.
• Jokowi Setujui Hukuman Mati Bagi Koruptor di Indonesia Jika Ada Dukungan Dari Masyarakat
• Usai Jenazah Mahasiswi Cantik Ditemukan, Kini Giliran Penjaga Kos yang Menghilang
Orangtua korban yang penasaran kemudian berusaha mencari tahu kebenarannya. Anaknya kemudian mengakui telah menjadi korban perilaku bejat pelaku.
Tak terima, orangtua anak itu melapor ke polisi.
Hasil pengembangan awal polisi, pelaku telah melakukan aksinya kepada sedikitnya delapan anak di bawah umur.
"Informasi yang kita terima, ada delapan anak yang jadi korbannya. Semuanya masih di bawah umur," ungkap Kapolres Aris Supriyono, di Mapolres Brebes, Senin (9/12/2019).
• Usai Jenazah Mahasiswi Cantik Ditemukan, Kini Giliran Penjaga Kos yang Menghilang
• Jokowi Setujui Hukuman Mati Bagi Koruptor di Indonesia Jika Ada Dukungan Dari Masyarakat
Aris menjelaskan, pelaku mengiming-imingi uang kepada calon korbannya. Untuk empat korban, pelaku mengeluarkan uang sebesar Rp 28.000.
Setelah terjerat dengan iming-iming uang, pelaku kemudian melampiaskan nafsu bejatnya.
Pelaku mengaku hanya melakukan perbuatan itu kepada lima anak. Kepada masing-masing anak, pelaku mengaku memberikan uang Rp 4.000.
"Itu juga hanya cium pipi kanan dan kiri saja. Dirayu saya kasih uang Rp 4.000 agar mau saya cium," ujar Slamet.
Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
"Namun kasus ini masih kita kembangkan. Apakah masih ada korban lain," ujar Aris.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iming-iming Uang Rp 4.000, Kakek di Brebes Cabuli 8 Anak di Bawah Umur"