Rabu, 15 April 2026

BATAM TERKINI

JUMLAH Janda di Batam Meningkat , Ada Sebanyak 1.947 Orang

Jumlah duda dan janda di Batam semakin meningkat akibat perceraian. Bahkan, saat ini jumlah janda di Batam ada sekitar 1.947 orang. Ini pemicunya

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.ID/FREEPIK.COM
Ilustrasi perceraian 

Dari 3.786 cerai gugat  yang diputus perkara oleh pengadilan agama Batam, ada sekitar 3.324 yang dikabulkan.

Dari cerai gugat tersebut kebanyakan adalah pekerja swasta.

Hal itu diungkapan Barwani, Humas Pengadilan Agama Batam saat dikonfirmasi Tribun Batam, Jumat (18/9/2019).

"Yang mendominasi perceraian adalah masyarakat biasa" ujar Barwani.

 Suami Pembakar Istri Hidup-hidup Nangis dan Ngaku Tak Sengaja, Dia Minta Cerai, Saya Tak Dihargai 

Sedangkan untuk cerai gugat yang dicabut perkaranya sejak Januari 2017 sampai September 2019 ada 436 kasus.

Untuk sisa cerai gugat, selain dikabulkan dan dicabut hanya sedikit yang ditolak, tidak diterima, digugurkan dan dicoret perkaranya oleh Pengadilan Agama.

Faktor terbesar perceraian tersebut juga banyak didasari oleh permasalahan ekonomi, media sosial dan perselingkuhan.

Didominasi Pasangan Muda

Sebelumnya diberitakan, pasangan muda mendominasi angka peceraian di Batam.

Angka perceraian di Batam dalam mengalami peningkatan di dua tahun terakhir 2017 dan 2018.

Pada tahun 2017 ada sekitar 1700 perkara yang diputus oleh pengadilan Agama Batam.

Sedangkan di 2018 ada sekitar 2005 perkara perceraian yang di putus oleh Pengadilan Agama angka ini lebih meningkat di banding tahun sebelumnya.

Sedangkan di tahun 2019 per Januari sampai September 2019 ada sekitar 1.580 perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama Batam.

Humas Pengadilan Agama Batam Barmawi mengatakan faktor perceraian biasanya alasan paling mendasar perceraian yang masuk di pengadilan Agama Batam adalah faktor ekonomi.

"Faktor terbesar pengajuan cerai yang masuk ke pengadilan Agama Batam didasari faktor ekonomi, perselingkuhan dan media sosial," ujar Barwani pada Kamis (17/10/2019) di pengadilan Agama Batam.

Barwani juga menerangkan bahwa biasanya umur yang mengajukan perceraian didominasi oleh 25 tahun sampai 35 tahun.

"Yang mengajukan perceraian di pengadilan Agama Batam biasanya di umur 25 tahun sampai 35 tahun, kalau umur diatas itu biasanya hanya sedikit," ujar Barwani.  (TRIBUNBATAM.ID/Beres lumbantobing/ALAMUDIN)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved