ANAMBAS TERKINI
TAKUT Dibunuh, Seorang Anak di Anambas Pasrah Dicabuli Ayah Tiri Selama 4 Tahun
Seorang bocah dicabuli ayah tirinya selama 4 tahun yakni sejak usianya 10 tahun. Awalnya korban pasrah karena takut dibunuh hingga akhirnya tak tahan.
Saat mereka baru pulang jalan-jalan, setiba di rumah ia pun memeluk sang putri sebagaimana rasa kasih sayang kepada putri sendiri.
Tetapi pelukan itu membuat sang istri marah besar dan bertengkar.
• Cabuli Cucu Sendiri, Perilaku Kakek Ini Terbongkar saat Korban Melahirkan Bayi
• BREAKINGNEWS - Pemkab Bintan Tutup 2 Lokalisasi dan Pulangkan 56 PSK
Perbuatan bejat itupun dilakukannya pertama kali setelah pulang berolahraga, kala itu putrinya sedang melakukan pekerjaan di dapur dan langsung menariknya untuk memuaskan hasratnya.
“Setelah kejadian itu, tersangka sering meniduri putri tirinya, bahkan perbuatan tidak terpuji itu sudah sampai setahun dilakukannya kepada anak tirinya,” terang Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbaridi Jumhur, Selasa (17/9/2019).

Arabaridi mengatakan, tersangka ditangkap anggotanya, setelah ibu dari korban yang masih duduk di bangku salah satu sekolah tingkat pertama di Bintan, melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut kepada kepolisian.
"Tersangka ditangkap Sabtu (14/9) lalu, setelah ibu korban membuat laporan di Mapolsek Bintan Utara," terangnya.
Dari hasil introgasi, tersangka memang sudah berulangkali melakukan hubungan badan dengan anak tirinya sebut saja Bunga.
Tersangka yang menikahi ibu korban sekitar dua tahun lalu, mengaku sudah sejak Juli 2018 lalu, kerap melakukan perbuatan tidak senonohnya terhadap korban.
Perbuatan hingga merenggut masa depan putri tirinya itu pun diperkuat dengan hasil Visum Et Refertum terhadap anak korban.
Berdasarkan keterangan dari pihak medis, mengatakan bahwa alat kelamin khususnya selaput dara korban telah robek, diduga akibat perbuatan bapak tirinya atau tidak lain suami ibunya kandungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan di sel Mapolsek Bintan Utara.
Ayah tiri ini dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) dan (2) jo pasal 76E, Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.
Oknum Guru Cabul Putar Video Porno
Jajarann Polresta Barelang akhirnya mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di sala satu sekolah di Batam Center.
Seorang oknum guru bernama Suharyono yang merupakan tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rahmad Purboyo mengatakan dari tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam anak (CD), dan Flasdisk berisikan film porno.
Hal itu diungkapkan Kapolres saat menggelar konferensi pers di Rupatama Mapolresta Barelang, Senin (09/09/2019) sore.
Dikatakan Kapolres dari barang bukti flasdisk berisi film forno itu memiliki korelasi yang kuat atas perbuatan tersangka.
Diduga sebelum melancarkan aksinya, tersangka memutar flasdisk tersebut.

“Untuk hal itu, kita masih selidiki,” ucap Kapolres.
Dalam kasus itu sedikitnya sudah 3 korban yang diduga mejadi korban pencabulan.
Aksi itu dilakukan tersangka dengan modus kegiatan hipnoterapi.
Bahwa dalam hipnoterapi itu pelaku mengatakan kepada korban bahwa kegiatan itu bisa memberikan energi kekuatan positif sehingga belajar dapat lebih bersemangat.
Kemudian pada saat anak-anak tutup mata, tersangka pun melancarkan aksinya.
DPRD Minta Perekrutan Guru Swasta Diperketat
Maraknya tindakan pelecehan seksual kepada siswa yang dilakukan oknum guru, mendapat sorotan dari DPRD Kota Batam.
Apalagi kondisi ini hampir sering terjadi di dunia Kota Batam.