ANAMBAS TERKINI
TAKUT Dibunuh, Seorang Anak di Anambas Pasrah Dicabuli Ayah Tiri Selama 4 Tahun
Seorang bocah dicabuli ayah tirinya selama 4 tahun yakni sejak usianya 10 tahun. Awalnya korban pasrah karena takut dibunuh hingga akhirnya tak tahan.
TAKUT Dibunuh, Seorang Anak di Anambas Pasrah Dicabuli Ayah Tiri Selama 4 Tahun
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Seorang bocah dicabuli ayah tirinya selama 4 tahun yakni sejak usianya 10 tahun hingga korban berusia 14 tahun.
Akibat aksi bejatnya itu, pelaku digelandang ke Mapolsek Jemaja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Junoto, SIK melalui Kapolsek Jemaja AKP, Fery Kuswanto mengatakan, hal itu terungkap saat ibu korban yang merupakan istri pelaku melapor ke Polsek Jemaja dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 03 / XI / 2019 / SPKT / JEMAJA.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 (1) UU RI No 17 Thn 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 Thn 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Thn 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU.
"Berdasarkan laporan tersebut pihak kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka," ucap Fery, Selasa (10/12/2019).
• Terkuak! Pelaku Pencabulan di Tanjungpinang Ternyata Oknum Dokter di RSUP Kepri, Ini Pengakuannya
Dari informasi yang TRIBUNBATAM.id himpun, peristiwa itu berawal saat ibu kandung korban mendapatkan laporan dari anaknya yang ketakutan karena telah diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka yang tak lain adalah bapak tirinya.
"Korban pun mengatakan bahwa dirinya telah diperlakukan tak senonoh oleh bapak tirinya saat umur 10 tahun sampai korban sudah berusia 14 tahun yang terjadi di rumah kediamannya," ungkapnya.
Korban selalu diancam akan dibunuh sehingga korban terpaksa pasrah.
"Korban sudah tak tahan lagi diperlakukan seperti itu, makanya dia minta pertolongan untuk melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Kita lihat korban juga ketakutan akibat diancam akan dibunuh," jelasnya.
Bapak Kandung Cabuli 2 Anak Kandung
Seorang pria yang berusia 40 tahun di Gunung Kijang, Bintan tega mencabuli 2 anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Tragisnya sang ayah melakukan sodomi terhadap anak kandungnya sendiri saat melakukan tindakan asusila tersebut.
Kini, pria tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah diamankan jajaran Polsek Gunung Kijang.
Kasus ini terungkap, setelah kedua korban menceritakan ke ibunya terkait kelakuan ayah kandungnya yang memasukkan alat kelaminnya ke bagian anus korban.
Ibu korban pun saat itu langsung kaget dan marah bukan kepalang.
Tanpa pikir panjang lagi, wanita tersebut langsung melaporkan suaminya ke kantor polisi.
Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P Silalahi membenarkan kejadian kasus pencabulan tersebut.
"Iya benar, pelaku merupakan ayah kandung dari dua orang korban," tuturnya, Jumat (15/11/2019).
• Detik-detik Oknum Dokter Lakukan Pencabulan di Tanjungpinang, Pelaku Kunci Korban di Kamar Kos
Monang juga membenarkan jika kedua korban masih di bawah umur dan merupakan kakak beradik dan pelakunya ayah kandung korban.
"Kita sudah mengamankan pelaku dan masih di mintai keterangan," ungkapnya.
Tertangkap Basah sang Istri
Kasus pencabulan terhadap anak juga terjadi di Bintan belum lama ini.
Seorang ayah tiri nekat mencabuli anak tirinya di Bintan.
Saiful Nazar (25), warga Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) tega mencabuli anak tirinya sebut saja Bunga (15) selama setahun lamanya.
Karyawan PT Esco Lobam akhirnya ditangkap anggota Polsek Bintan Utara atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri, sejak Juli 2018 lalu.
Perbuatan bejat itu terungkap setelah dirinya ketangkap basah istrinya saat akan meniduri anak tirinya di rumahnya, Sabtu (14/9/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kepada polisi, Saiful mengaku telah meniduri putri tirinya sejak Juli tahun 2018 silam hingga saat ini.
Pria tersebut mengaku tergiur dengan kemolekan tubuh anak tiri.
Saat mereka baru pulang jalan-jalan, setiba di rumah ia pun memeluk sang putri sebagaimana rasa kasih sayang kepada putri sendiri.
Tetapi pelukan itu membuat sang istri marah besar dan bertengkar.
• Cabuli Cucu Sendiri, Perilaku Kakek Ini Terbongkar saat Korban Melahirkan Bayi
• BREAKINGNEWS - Pemkab Bintan Tutup 2 Lokalisasi dan Pulangkan 56 PSK
Perbuatan bejat itupun dilakukannya pertama kali setelah pulang berolahraga, kala itu putrinya sedang melakukan pekerjaan di dapur dan langsung menariknya untuk memuaskan hasratnya.
“Setelah kejadian itu, tersangka sering meniduri putri tirinya, bahkan perbuatan tidak terpuji itu sudah sampai setahun dilakukannya kepada anak tirinya,” terang Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbaridi Jumhur, Selasa (17/9/2019).

Arabaridi mengatakan, tersangka ditangkap anggotanya, setelah ibu dari korban yang masih duduk di bangku salah satu sekolah tingkat pertama di Bintan, melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut kepada kepolisian.
"Tersangka ditangkap Sabtu (14/9) lalu, setelah ibu korban membuat laporan di Mapolsek Bintan Utara," terangnya.
Dari hasil introgasi, tersangka memang sudah berulangkali melakukan hubungan badan dengan anak tirinya sebut saja Bunga.
Tersangka yang menikahi ibu korban sekitar dua tahun lalu, mengaku sudah sejak Juli 2018 lalu, kerap melakukan perbuatan tidak senonohnya terhadap korban.
Perbuatan hingga merenggut masa depan putri tirinya itu pun diperkuat dengan hasil Visum Et Refertum terhadap anak korban.
Berdasarkan keterangan dari pihak medis, mengatakan bahwa alat kelamin khususnya selaput dara korban telah robek, diduga akibat perbuatan bapak tirinya atau tidak lain suami ibunya kandungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan di sel Mapolsek Bintan Utara.
Ayah tiri ini dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) dan (2) jo pasal 76E, Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.
Oknum Guru Cabul Putar Video Porno
Jajarann Polresta Barelang akhirnya mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di sala satu sekolah di Batam Center.
Seorang oknum guru bernama Suharyono yang merupakan tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rahmad Purboyo mengatakan dari tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam anak (CD), dan Flasdisk berisikan film porno.
Hal itu diungkapkan Kapolres saat menggelar konferensi pers di Rupatama Mapolresta Barelang, Senin (09/09/2019) sore.
Dikatakan Kapolres dari barang bukti flasdisk berisi film forno itu memiliki korelasi yang kuat atas perbuatan tersangka.
Diduga sebelum melancarkan aksinya, tersangka memutar flasdisk tersebut.

“Untuk hal itu, kita masih selidiki,” ucap Kapolres.
Dalam kasus itu sedikitnya sudah 3 korban yang diduga mejadi korban pencabulan.
Aksi itu dilakukan tersangka dengan modus kegiatan hipnoterapi.
Bahwa dalam hipnoterapi itu pelaku mengatakan kepada korban bahwa kegiatan itu bisa memberikan energi kekuatan positif sehingga belajar dapat lebih bersemangat.
Kemudian pada saat anak-anak tutup mata, tersangka pun melancarkan aksinya.
DPRD Minta Perekrutan Guru Swasta Diperketat
Maraknya tindakan pelecehan seksual kepada siswa yang dilakukan oknum guru, mendapat sorotan dari DPRD Kota Batam.
Apalagi kondisi ini hampir sering terjadi di dunia Kota Batam.
"Itu hal yang wajar psikotes. Belum pernah melihat sekolah melakukan tes psikotes. Kejadian ini sudah berulang. Kita sangat menyesalkan kejadian ini dilakukan oleh oknum guru. Sangat mencoreng nama guru," ujar Udin di Loby kantor DPRD Kota Batam, Senin (9/9/2019).

• Petugas Imigrasi Datangi Pemohon Saat Infus Masih Menempel di Tangan, Program Layanan Mobile SPRI
Selain itu, kata dia, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam juga harus mengawasi dan memperketat penerimaan guru baik diswasta ataupun negeri.
Diketahui selama ini, sekolah swasta menerima guru sendiri, setelah diterima baru dilaporkan kepada Dinas Pendidikan.
Diakuinya memang proses seleksi sekolah swasta dalam penerimaan tenaga pendidik sudah sangat baik dan harus berlatarbelakang pendidikan.Namun masih ada oknum guru yang memang memiliki penyakit perbuatan asusila."Kalau bukan berlatar pendidikan memang gak bisa diterima. Prosesnya sudah cukup baik dan kalaupun ada oknum guru yang begitu ini penyakit. Orang-orang seperti nyaman melakukan hal seperti itu," tegasnya.
Udin menambahkan peranan dari KPAI itu penting supaya anak didik jangan trauma yang mendalam.
Kemudian diberikan konseling dan proses hukum biar berjalan. (tribunbatam.id/rahma tika/alfandi simamora)