PILGUB KEPRI
PILKADA KEPRI, Pasangan Soerya-Isdianto Berpotensi Pisah, Ini Alasannya
Secara aturan tidak bisa seorang gubernur mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur. Sementara posisi Isdianto saat ini Plt Gubernur Kepri
"Memang secara aturan tidak bisa seorang gubernur mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur. Harus mencalonkan diri sebagai gubernur dengan syarat tidak dua kali berturut-turut menjabat jabatan gubernur," kata Sriwati, Jumat (13/12/2019) saat dihubungi Tribunbatam.id.
Hal tersebut paparnya, terdapat pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang. Yakni padaPasal 7 huruf (o) yang berbunyi belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.
"Jadi memang aturannya seperti itu. Nah, kita tak tahu apakah ada regulasi baru atau tidak. Yang pasti, kami dari KPU penetapan calon haris berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Kami tak masuk ke wilayah privat calon atau sebagainya," tambah Sriwati.
Terkait regulasi tersebut, lebih dijelaskan lagi dengan lahirnya Pasal 4 huruf (p) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Yang berbunyi tentang persyaratan belum pernah menjabat sebagai:
1. Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;
2. Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama; atau
3. Bupati atau Wali Kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;.
"Untuk yang terbaru, masih menggunakan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019," imbuh Sriwati.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. DR. Mudzakir, SH, MH menjelaskan, jika suatu putusan pengadilan tidak dilakukan upaya hukum oleh terdakwa maupun JPU dalam jangka 14 hari, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Bahwa itu dilakukan peninjauan kembali atau PK oleh terdakwa atas suatu putusan adalah soal lain. Karena pada prinsipnya, PK itu tidak menghalangi eksekusi," tutur Mudzakir.
Nasib Pencalonan Isdianto Berada di Tangan JPU dan Nurdin Basirun
Nasib Isdianto berpasangan dengan Soerya Respationo bakal ditentukan oleh JPU dan Nurdin Basirun.
Menurut Mudzakir, jika JPU atau Nurdin Basirun banding suatu putusan majelis hakim, maka berpotensi pasangan Soerya Respationo-Isdianto terwujud.
"Kalau masih ada upaya hukum itu artinya suatu putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya, posisi seseorang Plt Gubernur masih disandang," katanya.
Sebaliknya, jika JPU dan Nurdin Basirun sama-sama tidak melakukan upaya hukum, maka suatu putusan berkekuatan hukum tetap, dan otomatis, Isdianto diangkat menjadi Gubernur Kepri secara defenitif.
Jika sudah defenitif, sesuai regulasi menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 18 Tahun 2019, jabatan gubernur tidak boleh menjadi calon wakil gubernur. Kecuali mencalonkan diri sebagai Gubernur.
Ketua KPU Kepri Sriwati mengatakan, tahapan calon perseorangan gubernur, bupati, dan wali kota dimulai per 19 Januari 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/12122019soerya-isdianto.jpg)