PILGUB KEPRI

PILKADA KEPRI, Pasangan Soerya-Isdianto Berpotensi Pisah, Ini Alasannya

Secara aturan tidak bisa seorang gubernur mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur. Sementara posisi Isdianto saat ini Plt Gubernur Kepri

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Soerya Respationo dan Isdianto berdampingan saat mengembalikan formulir penjaringan ke kantor DPD Partai Hanura Provinsi Kepri. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) Kepri tahun 2020, sejumlah nama bakal calon (balon) Gubernur sudah bermunculan.

Bahkan, ada balon yang sudah menggadang-gadang siapa calon wakilnya. Seperti balon Gubernur Kepri Soerya Respationo.

Soerya digadang-gadang, akan berpasangan dengan Plt Gubernur Kepri Isdianto. Pasangan Soerya Respationo-Isdianto bukan rahasia lagi.

Bahkan pada beberapa kesempatan, balon pasangan ini sudah mendaftarkan diri ke beberapa partai politik alias parpol.

Sementara itu, di sisi lain muncul pertanyaan terkait status Isdianto saat ini. Diketahui Isdianto menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri.

SK Bernomor 121.21/6344/Sekjen itu ditandatangani Mendagri. Surat dikeluarkan pada 12 juli 2019 tentang Penugasan Wakil Gubernur Kepri Isdianto selaku pelaksana tugas Gubernur Kepri.

Calo Tiket di Pelabuhan Sekupang Terungkap, Ini Curhat Pelaku

KECELAKAAN DI BINTAN - Mobil Box Terobos Mini Market 212 Mart di Kijang, Sopir Diduga Mengantuk

Dia menggantikan Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Juli 2019 lalu.

Kini, posisi Nurdin Basirun berstatus terdakwa, dan masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 106/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst.

Jika dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jadwal sidang per Kamis 19 Desember 3019 sudah memasuki pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum atau JPU.

Dalam alur sidang pidana tersisa pemeriksaan keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, tuntutan JPU, pledoi, replik, duplik, musyawarah majelis hakim dan terakhir putusan. Persidangan diperkirakan akan putus antara Februari-Maret 2020 mendatang.

Jika majelis hakim memvonis Nurdin Basirun bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dan tidak banding, maka Isdianto berpotensi tidak searah dengan Soerya Respationo.

Sopir Taksi Online Dirampok, Ditikam Oleh Pelaku yang Berpura-pura Jadi Penumpang

INI Nasib Pulau Janda Berhias Setelah Sempat Dipermasalahkan

 

Alasannya, secara otomatis Isdianto diangkat menjadi Gubernur Kepri defenitif.

Terkait hal itu, Ketua KPU Kepri Sriwati mengatakan secara aturan, memang Gubernur tidak boleh mencalonkan sebagai calon wakil gubernur. Harus mencalonkan lagi gubernur apabila tidak dua kali berturut-turut.

Demikian halnya berlaku dengan Bupati dan Wali Kota.

"Memang secara aturan tidak bisa seorang gubernur mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur. Harus mencalonkan diri sebagai gubernur dengan syarat tidak dua kali berturut-turut menjabat jabatan gubernur," kata Sriwati, Jumat (13/12/2019) saat dihubungi Tribunbatam.id.

Hal tersebut paparnya, terdapat pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang. Yakni padaPasal 7 huruf (o) yang berbunyi belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved