PERDAGANGAN ANAK DI BINTAN

Dibuat Terlilit Hutang, Begini Modus Kakak Beradik di Bintan Agar Bisa 'Jual' Korban Trafficking

Sebelum dijual ke lelaki hidung belang, calon korban trafficking sebelumnya dijebak dulu agar terlilit hutang oleh pelaku. Begini modusnya.

Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU
Kakak beradik di Bintan yang menjadi pelaku perdagangan manusia dengan korban 4 wanita, 3 di antaranya anak di bawah umur nampak tidak menyesali perbuatannya 

Dijebak Agar Terlilit Hutang, Begini Modus Kakak Beradik di Bintan Agar Bisa 'Jual' Korban Trafficking 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Ketiga korban dalam kasus perdagangan anak di bawah umur ternyata menyerahkan kesuciannya kepada laki-laki hidung belang setelah bekerja di salah satu tempat karaoke esek-esek bukit senyum di Bintan.

Hal itu diakui ketiga korban berinisial S (13), P (16), N (17) yang masih dibawah umur saat diperiksa penyidik PPA Satreskrim Polres Bintan.

Ketiganya menjadi korban para lelaki hidung belang di Bar Dahlia eks lokalisasi Bukit Senyum, Tanjunguban, Bintan.

"Ketiganya mengaku kepada polisi kalau baru pertama kali melakukan hubungan badan setelah bekerja di sana," terang Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin, Senin (16/12/2019).

Pengakuan korban tersebut makin memperkuat hasil visum yang telah dilakukan. 

Ditangkap Polisi Karena Kasus Perdagangan Manusia, Kakak Beradik di Bintan Ini Masih Bisa Tertawa

"Kalau untuk tarif ketiga korban, saat menyerahkan perawannya kepada lelaki hidung belang mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," terangnya.

Agus menceritakan, bisnis esek-esek yang dilakoni ZA (43) dan NA (35) memang belum genap sebulan.

Beruntung informasi soal adanya anak di bawah umur yang diperdagangkan cepat didapatkan dari masyarakat.

"Saat kita dapatkan informasi itu, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan mucikari (ZA) dan perekrut (NA)," ujarnya.

Agus juga menyebutkan,selain ketiga korban dibawah umur, korban lain dari bisnis yang dijalani kedua tersangka yakni A (23).

Seluruh korban dijanjikan bekerja sebagai pelayan toko oleh tersangka NA.

Setelah para korban terlilit hutang, pelaku NA menawarkan para korban kerja sebagai pemandu lagu dengan gaji Rp 1,5 juta/bulan di Kabupaten Bintan.

“Semua identitas para korban sudah dipalsukan termasuk nama dan usia serta statusnya yang belum menikah sudah menikah. Kita mengamankan kopian kutipan akte nikah," katanya. (tribunbatam.id/alfandi simamora)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved