PERDAGANGAN ANAK DI BINTAN
Ditangkap Polisi Karena Kasus Perdagangan Manusia, Kakak Beradik di Bintan Ini Masih Bisa Tertawa
Kakak beradik di Bintan yang menjadi pelaku perdagangan manusia dengan korban 4 wanita, 3 di antaranya anak di bawah umur nampak tidak menyesali perbu
Penulis: Alfandi Simamora |
Ditangkap Polisi Karena Terlibat Perdagangan Manusia, Kakak Beradik di Bintan Masih Bisa Tertawa
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Kakak beradik di Bintan yang menjadi pelaku perdagangan manusia dengan korban 4 wanita, 3 di antaranya anak di bawah umur nampak tidak menyesali perbuatannya.
Pasalnya, kedua tersangka masih tampak memancarkan senyum dan malu-malu di hadapan awak media di balik masker yang digunakannya.
"Malu, mas jangan divideo, sama foto-foto mas," ucap tersangka ZA yang merupakan mami tempat esek-esek yang ada di Bukit Senyum, Senin (16/12/2019).
ZA mengaku, sudah mengetahui yang dilakukannya memang salah. Namun dirinya nekat melakukannya.
Apalagi tempat esek-esek itu juga sudah ditutup Pemkab Bintan, beberapa bulan lalu.
• KAKAK Beradik di Bintan Jual 3 Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
"Iya saya tahu itu salah, tapi mau gimana lagi saya terima saja," ucapnya sembari tertawa tanpa merasa berdosa.
ZA juga membantah telah menjual para korban kepada lelaki hidung belang.
Sebab, dirinya hanya memperkerjakan para korban sebagai pemandu lagu.
"Saya hanya mempekerjakan mereka sebagai pemandu lagu dan saya menggajinya, begitu juga uang tips dari penjualan minuman botol itu. Kalau urusan short time, itu masing-masing," ungkap ZA.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin menuturkan, terbongkarnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berawal dari informasi masyarakat.
Anggotanya bergerak cepat dan mengamankan para korban sebelum diberangkatkan lagi ke Batam.
"Saat itu kita amankan ZA sebagai mucikarinya, setelah kita kembangkan berhasil kita amankan lagi NA," ujarnya.
Agus menerangkan, para korban asal Bandung Jawa Barat ini mulanya dijanjikan bekerja sebagai pelayan toko di Tangerang oleh tersangka NA.
Setelah para korban terlilit hutang, pelaku NA menawarkan para korban kerja sebagai pemandu lagu dengan gaji Rp 1,5 juta/bulan di Bintan.