BINTAN TERKINI
Polisi Selidiki Pemalsuan Identitas Korban Perdagangan Orang di Bintan
Dokumen itu disinyalir dipalsukan kedua tersangka untuk mengelabui usia para korban yang masih di bawah umur
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Jajaran Satreskrim Polres Bintan terus menyelidiki dokumen yang diamankan sebagai barang bukti (BB) dalam kasus perdagangan anak di bawah umur yang berhasil diungkap di Bintan.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin menuturkan, dokumen itu disinyalir dipalsukan kedua tersangka untuk mengelabui usia para korban yang masih di bawah umur.
Adapun yang dipalsukan berupa kopian kartu keluarga (KK), surat domisili, kutipan buku nikah, surat tanda lapor kehilangan serta surat kematian.
"Jadi ketiga anak di bawah umur seakan-akan sudah dewasa dari dokumen yang direkayasa, bahkan sudah ada yang pernah menikah, padahal belum," terangnya, Selasa (17/12/2019).
Agus menyebutkan, identitas palsu itu sengaja dibuat tersangka NA (34) agar tampak para korban seolah-olah sudah dewasa dan pernah menikah.
Padahal, para korban masih berusia 13, 16 dan 17 tahun.
"Sejauh ini kita masih terus meminta keterangan terhadap tersangka, jika ada bukti yang mengarah kepada pemalsuan dokumen, ada kemungkinan untuk mengenakan pasal berlapis kepada salah satu tersangka yang diamankan," pungkasnya.
Sementara itu dari berita sebelumnya, Agus menyebutkan, dalam kasus ini sebanyak tiga orang anak di bawah umur masing-masing berinisial S (13), P (16), N (17) dan A (23) dijual kepada lelaki hidung belang di eks lokalisasi Bukit Senyum Tanjunguban.
Terbongkarnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berawal dari informasi masyarakat.
Anggotanya bergerak cepat dan mengamankan para korban sebelum diberangkatkan lagi ke Batam.
"Saat itu kita amankan ZA sebagai mucikarinya, setelah kita kembangkan berhasil kita amankan lagi NA," ujarnya.
Agus menerangkan, para korban asal Bandung, Jawa Barat ini mulanya dijanjikan bekerja sebagai pelayan toko di Tangerang oleh tersangka NA.
Setelah para korban terlilit hutang, pelaku NA menawarkan para korban bekerja sebagai pemandu lagu dengan gaji Rp 1,5 juta/bulan di Bintan.
"Semua identitas para korban sudah dipalsukan termasuk nama dan usia serta statusnya yang belum menikah disebut sudah menikah. Kita mengamankan kopian kutipan akte nikah," ujarnya.
Agus juga menyebutkan, para tersangka dalam pengakuannya baru melakukan hal itu pertama kali.
Namun pihaknya masih terus menyelidiki dan meminta keterangan lebih lanjut kepada kedua tersangka.
"Kita akan minta keterangan lagi perihal kasus ini,"pungkasnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit Hp, 15 kondom, buku catatan dan nota, fotokopi domisili, surat bukti alat kehilangan dari kepolisian, kutipan akta nikah, KK, serta tanda lapor kehilangan, dan uang tunai Rp 3.465.000.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 83 juncto Pasal 76 f UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahum 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ditangkap Polisi Karena Terlibat Perdagangan Manusia, Kakak Beradik di Bintan Masih Bisa Tertawa
Kakak beradik di Bintan yang menjadi pelaku perdagangan manusia dengan korban 4 wanita, 3 di antaranya anak di bawah umur nampak tidak menyesali perbuatannya.
Pasalnya, kedua tersangka masih tampak memancarkan senyum dan malu-malu di hadapan awak media di balik masker yang digunakannya.
"Malu, mas jangan divideo, sama foto-foto mas," ucap tersangka ZA yang merupakan mami tempat esek-esek yang ada di Bukit Senyum, Senin (16/12/2019).
ZA mengaku, sudah mengetahui yang dilakukannya memang salah. Namun dirinya nekat melakukannya.
Apalagi tempat esek-esek itu juga sudah ditutup Pemkab Bintan, beberapa bulan lalu.
• KAKAK Beradik di Bintan Jual 3 Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
"Iya saya tahu itu salah, tapi mau gimana lagi saya terima saja," ucapnya sembari tertawa tanpa merasa berdosa.
ZA juga membantah telah menjual para korban kepada lelaki hidung belang.
Sebab, dirinya hanya memperkerjakan para korban sebagai pemandu lagu.
"Saya hanya mempekerjakan mereka sebagai pemandu lagu dan saya menggajinya, begitu juga uang tips dari penjualan minuman botol itu. Kalau urusan short time, itu masing-masing," ungkap ZA.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin menuturkan, terbongkarnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berawal dari informasi masyarakat.
Anggotanya bergerak cepat dan mengamankan para korban sebelum diberangkatkan lagi ke Batam.
"Saat itu kita amankan ZA sebagai mucikarinya, setelah kita kembangkan berhasil kita amankan lagi NA," ujarnya.
Remaja Korban Trafficking di Bintan Ternyata Pernah Dipulangkan Dinsos Tapi Balik Lagi
Dinas Sosial Kabupaten Bintan mengaku prihatin atas terungkapnya kasus perdagangan anak di bawah umur di salah satu tempat karaoke di kawasan Bukit Senyum, Bintan.
Pasalnya, tempat esek-esek atau lokalisasi itu sudah ditutup Pemkab Bintan beberapa bulan yang lalu, namun ternyata praktik prostitusi masih berlangsung di lokasi tersebut.
Pihak Dinsos Bintan mengaku tidak tahu kenapa para pengusaha tempat hiburan masih membuka tempat hiburan di wilayah itu.
"Kita sangat prihatin terhadap kasus ini, apalagi ketiga korban masih di bawah umur dan usianya masih sangat muda," tutur Kasi Penanganan Anak dan Lansia Dinsos Bintan, Roro Novia Ngesthi saat ekpose kasus perdangan anak di Polres Bintan, Senin (16/12).
Roro mengatakan, dari ketiga korban yang masih di bawah umur itu, ternyata ada seorang korban yang pernah dipulangkan ke daerah asalnya pascapenutupan lokalisasi di Bintan.
Korban itu adalah N (17).
• TERUNGKAP! Jual 3 Anak di Bawah Umur, Begini Cara Mucikari Kelabuhi Polisi Bintan
Dinsos Bintan membiayai pemulangan korban setelah lokalisasi Bukit Senyum tersebut ditutup, beberapa bulan lalu.
"Ya dia sudah kita bina dan pulangkan. Mungkin karena tergiur iming-iming datang lagi. Kalau yang lainnya, korban usia 13 dan 16 tahun sudah tidak sekolah lagi," terangnya.
Roro juga menyampaikan,bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya dalam hal ini Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memulangkan para korban.
"Nanti memang kita akan pulangkan ketiga ketiga korban ini, namun kita akan berkordinasi terlebih dahulu kepada P2TP2A untuk pemulangannya," tuturnya.
Roro juga berharap agar tersangka diberikan hukum pasal berlapis karena sejak awal pihaknya sudah memberikan peringatan kepada para mucikari yang ada di lokalisasi di Bintan.
"Kita sudah bina mereka dan sosialiasikan agar tidak membuka esek-esek portitusi tersebut, namun tetap dilakukan Kita berharap mereka dihukum setimpal untuk memberikan efek jera. Kalau bisa diberikan hukuman pasal yang berlapis," katanya. (tribunbatam.id/alfandi simamora)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/img-20191216-wa0013.jpg)