Husein Alatas Cabuli Pasiennya Dengan Modus Pengobatan Alternatif

Husein Alatas yang berpofesi sebagai seorang pemilik praktik pengobatan alternatif, diduga melakukan aksi pencabulan tersebut saat mengobati pasiennya

Tribunnews.com
Ilustrasi 

Husein Alatas Cabuli Pasien-pasiennya Dengan Modus Pengobatan Alternatif

TRIBUNBATAM.id- Kasus pencabulan kembali terjadi di Indonesia.

Husein Alatas diamankan pihak kepolisian karena kasus pencabulan.

Husein Alatas yang berpofesi sebagai seorang pemilik praktik pengobatan alternatif, diduga melakukan aksi pencabulan tersebut saat mengobati pasiennya.

Melansir dari Tribun Jabar, Husein Alatas ditangkap di sebuah rumah tempat ia membuka praktik pengobatan alternatif di Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/12/2019) malam.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan korban, Husein pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"(HA) sudah tersangka (berdasarkan) hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah masuk ke (tahap) penyidikan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Yusri mengatakan, saat ini Husein telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Tersangka Husein pun kini tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengetahui motif serta jumlah para korban.

Bocah 16 Tahun kabur Dari Rumah, Takut Sama Ayah Kandung Karena Sering Dicabuli

Sedang Enak Tidur, Bocah 3 Tahun Dicabuli Tetangga Sendiri, Pelaku Masuk Dengan Cara Menyelinap

"Ini masih di dalami (jumlah korban). Sudah ada cukup alat bukti, yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan," terang Yusri.

Dilansir dari Kompas.com, kasus ini terungkap setelah polisi menerma satu laporan dari korban pencabulan tersangka Husein.

"Modusnya mengobati seseorang tetapi entah kenapa ada tindak pencabulan. Korban menganggap ini sudah tidak sesuai dengan pengobatan yang biasa diakukan, sehingga yang bersangkutan dilaporkan," terang Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,  Selasa (17/12/2019).

11 Anak Jadi Korban Pencabulan Seorang Pria, Kini Korban Mendapatkan Trauma Healing

Keluarga Korban Pencabulan Oknum Dokter Diajak Berdamai, Kasatreskrim: Proses Hukum Tetap Jalan

Atas perbuatannya itu, tersangka Husein terancam akan dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang  Tindak Pidana Pencabulan.

"Yang bersangkutan setiap harinya bekerja membuka pengobatan alternatif,"

"Modusnya dengan cara mengobati seseorang tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindak tidak sopan terhadap si korban," kata Yusri.

(*)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved