HUMAN INTEREST

Pelaku Trafficking di Bintan: Saya Silap dan Trauma

Polisi menetapkan dua wanita, kakak beradik, sebagai tersangka, yakni ZA (43) sebagai mucikari dan NA (35) perekrut tiga korban masih di bawah umur.

Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
ZA (43) dan NA (35), pelaku trafficking di Bintan 

Pelaku Trafficking di Bintan: Saya Silap dan Trauma

TRIBUNBATAM.id - Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur di sebuah tempat karaoke di eks lokalisasi Bukit Senyum di Kabupaten Bintan.

Polisi menetapkan dua wanita, kakak beradik, sebagai tersangka, yakni ZA (43) sebagai mucikari dan NA (35) perekrut tiga korban yang masih di bawah umur dan satu wanita dewasa.

Kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Bintan saat ini. Penyidik Polres Bintan masih terus memintai keterangan terhadap kedua tersangka.

TRIBUNBATAM.id sempat mewawancarai ZA dan NA, namun lebih banyak dijawab oleh NA. Berikut petikannya:

Remaja Korban Trafficking di Bintan Ternyata Pernah Dipulangkan Dinsos Tapi Balik Lagi

Sudah berapa lama Anda buka karaoke di Bukit Senyum?

Saya buka usaha di sana sejak tahun 2017 hingga sekarang.

Anda asli Bintan?

Tidak, tapi suami waya asal Bintan.

Apakah mempekerjakan empat wanita ini niat Anda sendiri?

Iya, niat saya sendiri.

Kenapa Anda buka usaha karaoke ini?

Awalnya saya dulu memang sempat bekerja di salah satu tempat karaoke selama tiga bulan. Karena usaha ini penghasilannya lumayan, terus saya membuka sendiri dan jadi Mami (mucikari).

Berapa penghasilan Anda dari usaha ini sebulan?

Penghasilan kotornya ada sekitar Rp 5 juta per bulan, dari hasil jual minuman dan makanan, di samping uang kamar dari anak-anak.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved