HEADLINE TRIBUN BATAM
Negara Rugi Rp 13,7 Triliun, Disinyalir Ada Korupsi Raksasa di Asuransi Jiwasraya
Kejaksaan Agung menemukan tindak pidana korupsi terkait kegagalan bayar atau default polis asuransi di perusahaan asuransi Jiwasraya.
Negara Rugi Rp 13,7 Triliun, Disinyalir Ada Korupsi Rakasasa di Asuransi Jiwasraya
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Satu lagi tumor ganas yang menggerogoti Badan Usaha Milik Negara yang akan menjadi perhatian serius oleh menteri BUMN Erick Thohir. Yakni, Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan Agung menemukan tindak pidana korupsi terkait kegagalan bayar atau default polis asuransi di perusahaan asuransi tertua tersebut. Tidak tanggung-tanggung, potensi kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12) sore. Burhanuddin menyatakan, terdapat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Jiwasraya.
Berdasarkan hasil penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, terdapat 13 grup dan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tatakelola perusahaan yang baik. Akibat pelanggaran tersebut muncul potensi kerugian.
• Incar Klaim Asuransi Rp 37,7 Miliar, Pria Ini Berkomplot Palsukan Kematian Ibu Kandung
Beli Saham
Burhanuddin menyebut, perusahaan pelat merah itu itu melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi.
Perusahaan itu mengucurkan dana masyarakat yang dihimpunnya untuk aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.
Jiwasraya menggunakan 22,4 persen keuangannya atau senilai Rp 5,7 triliun untuk membeli saham.
Namun hanya lima persen dana di perusahaan yang berkinerja baik. Sedangkan 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Pelanggaran kedua adalah, penempatan rekasadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun. Celakanya, hanya dua persen reksadana dikelola oleh manajer investasi Indonesia yang berkinerja baik, sedangkan 98 persen reksadana dikelola oleh manajer investasi berkinerja buruk.
"Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Ini perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menuturkan, perkara ini ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak Juni 2019, namun hanya sebagian kecil.
Kejaksaan Agung mengembangkan perkara ini karena menyangkut beberapa wilayah serta 13 perusahaan dan reksadana.
"Kami telah menyusun tim sebanyak 16 orang. Anggotanya 12 orang, pimpinan timnya ada empat level. Pertimbangannya adalah kasus ini kasus besar dengan wilayah yang cukup luas," kata Adi.
Adi menuturkan tim dari Kejaksaan Agung masih berada di tahap penyidikan. Mereka tidak bisa mengungkapkan hasil penyidikan, dana, dan sebagainya karena itu termasuk strategi mereka dalam mengungkap kasus ini.
"Sekarang kami mengumpulkan alat bukti untuk membuktikan dan kami akan berkoordinasi dengan lembaga yang punya kewenangan soal penghitungan kerugian negara," ujar Adi.
Kejaksaan Agung belum bersedia mengungkapkan siapa calon tersangka dari perkara ini. Kejaksaan Agung akan mengungkap ketika fakta dan bukti telah memadai termasuk ketika penghitungan kerugian negara ada.
"Kalau jumlahnya, sekitar 89 orang yang sudah kami periksa," kata Adi. (Tribun Network/igm/sen)
Penyakit Sudah Lama
Presiden Joko Widodo mengatakan persoalan gagal bayar polis asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pemerintah sedang mencari solusi untuk mengatasi persoalan tersebut.
Jokowi menyampaikan hal tersebut di sela-sela kunjungannya di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12). Menurut Jokowi persoalan Jiwasraya telah berlangsung selama 10 tahun.
"Ini persoalan yang sudah lama sekali, mungkin 10 tahun yang lalu," ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, persoalan Jiwasraya memang tidak mudah untuk diatasi. Namun demikian, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah rapat untuk menyelesaikan persoalan itu.
"Gambaran solusinya sudah ada. Kita sedang mencari solusi itu. Sudah ada, semuanya masih dalam proses," kata Jokowi.
Erick Thohir mengatakan butuh waktu untuk mengatasi persoalan Jiwasraya. Erick meyakini persoalan ini akan rampung dalam enam bulan ke depan. Erick menuturkan satu dari sekian solusinya adalah membentuk holdingisasi pada perusahaan asuransi.
"Supaya nanti ada cash flow juga untuk membantu nasabah yang hari ini belum mendapat kepastian, tapi hari ini yang mesti saya tekankan adalah restrukturisasi, sehingga prosesnya pasti berjalan," ujar Erick pada kesempatan yang sama.
Dugaan praktik korupsi di Jiwasraya terjadi seiring terbitnya produk JS Saving Plan pada rentang 2013 sampai 2018.
Produk ini menawarkan persentase bunga tinggi yang cenderung di atas nilai rata-rata berkisar 6,5 persen hingga 10 persen. Berkat penjualan produk ini, Jiwasraya memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.
Direksi lama diketahui menempatkan dana nasabah pada saham-saham 'gorengan' yang dikelola Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Di antaranya saham PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Hanson Internationl Tbk (MYRX), PT Rimo Internasional Lestari Tbk (RIMO), dan PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN).
Dari informasi yang dikumpulkan, saat ini Hendrisman Rahim merupakan pimpinan di perusahaan asuransi PT Advista Life yang berafiliasi dengan PT Pool Advista Finance Tbk yang menjadi satu dari 14 perusahaan manajer investasi, pengelola portofolio investasi Jiwasraya.
Hary Prasetyo saat ini beraktivitas di Kantor Staf Presiden. (Tribun Network/igm/sen)