Donald Trump Resmi Dimakzulkan oleh DPR Amerika, Ini Tahapan Selanjutnya
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dikabarkan telah resmi dimakzulkan oleh DPR AS.
TRIBUNBATAM.id - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dikabarkan telah resmi dimakzulkan oleh DPR AS.
Berdasarkan voting pada Rabu malam 18 Desember 2019 waktu setempat pemakzulan kepada Donald Trump dilakukan.
Dilansir melalui theguardian.com, voting tersebut dilakukan pada dua pasal.
Dari hasil voting tersebut untuk pasal penyalahgunaan kekuasaan, 230 anggota parlemen menyetujui dan 197 menolak.
Sementara, mayoritas parlemen menyetujui untuk pasal kedua mengenai menghalangi-halangi kongres.

Dari situlah diputuskan Donal Trump menjadi presiden AS ketiga yang dimakzulkan oleh DPR.
Sebelumnya Presiden AS yang telah dimakzulkan ialah Bill Clintan dan Andrew Johson.
Setelah proses pemakzulan adalah membawa resolusi tersebut ke level Senat.
Di mana mereka akan membahasnya tahun depan.
Di tahap ini, kecil kemungkinan Donald Trump bakal dilengserkan karena 53 dari 100 kursi senator dipegang oleh Partai Republik.
Ketua Hakim John Roberts akan memimpin persidangan di Senat dan semua 100 anggota Senat akan bertindak sebagai juri.
Untuk menjatuhkan hukuman, 67 suara mayoritas diperlukan.
Pemimpin Mayoritas Senat AS, Mitch McConnell dari fraksi Partai Republik akan memainkan peran sentral menetapkan aturan untuk persidangan.
Kirim Surat ke DPR AS
Sebelum dimakzulkan, Donald Trump rupanya sempat mengirim surat untuk Ketua DPR AS, Nancy Pelosi.
Dalam surat penuh kemarahan yang ditujukan kepada Pelosi, Trump menuduh si Ketua DPR AS "mengumumkan perang terhadap demokrasi".