BINTAN HARI INI
Satreskrim Polres Bintan Layangkan Surat Panggilan ke Sekretaris DPD Partai Nasdem Iwan Kurniawan
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin mengatakan, Iwan Kurniawan yang ditetapkan sebagai tersangka kooperatif selama proses pemeriksaan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman

(Hingga berita ini diterbitkan, TribunBatam.id masih berupaya untuk mengonfirmasi Iwan Kurniawan).
Polres Ungkap Kasus Lahan di Bintan
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah sebelumnya diungkap penyidik Satreskrim Polres Bintan.
Dalam ungkap kasus yang dilakukan Kamis (25/10/2019), satu orang pria bernama Edi Subagio (43) warga Toapaya, Bintan diamankan pihak kepolisian.

Ulah tersangka pun terungkap setelah ada seorang warga bernama Edi Jon Piter yang merasa curiga dengan surat tanah miliknya yang diperoleh dari tersangka.
Korban awalnya berusaha memastikan ke tingkat RT/RW, desa serta kecamatan. Namun surat itu tidak terdaftar, sehingga korban mengeluhkan hal itu dengan mendatangi Unit Reskrim Polres Bintan.
Terkait dari hal itu, penyidik memanggil tersangka untuk dimintai keterangan.
Namun saat di telepon, tersangka mengaku sedang berada di luar kota. Setelah diselidiki oleh penyidik, ternyata Edi Subagio berada di Bintan.
Edi Subagio akhirnya datang ke bagian Unit Reskrim Mapolres Bintan selang beberapa hari pemanggilan itu.
Setelah diperiksa, penjelasan Edi Subagio tidak beraturan bahkan ngawur.
"Akhirnya kami tahan untuk sementara. Saat kami kerumahnya, di sana kami menemukan ratusan surat tanah palsu dan perangkat elektronik yang dipergunakan pelaku untuk membuat surat palsu," ungkap Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin, Kamis (25/10/2019).
Agus menjelaskan, sebagian besar surat yang dipalsukan merupakan tanah milik perusahaan.
Agus menyebutkan, tersangka membuat Surat Pengoperan dan Pengusaan Tanah (SPPT) kepada pembeli yang hendak membeli kaveling darinya.
Agar surat tanah itu benar sudah diketahui perangkat RT/RW, kepala desa hingga camat, Edi Subagio memalsukan surat keterangan tanah dan memalsukan tanda tangan pejabat RT, RW hingga camat di Toapaya.
"Stempel, nomor register surat tanah dan tanda tangan perangkat RT/RW dipalsukan semua oleh pelaku,"ungkapnya.