BINTAN HARI INI
Satreskrim Polres Bintan Layangkan Surat Panggilan ke Sekretaris DPD Partai Nasdem Iwan Kurniawan
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin mengatakan, Iwan Kurniawan yang ditetapkan sebagai tersangka kooperatif selama proses pemeriksaan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman

tribunbatam.id/alfandisimamora
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin, Jumat (29/11/2019). Sekretaris DPD Partai Nasdem, Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan lahan.
"Uang itu semua untuk operasional, print, stempel, kertas dan lainya," terangnya.
Edi juga menyampaikan, bahwa dirinya melakukan perbuatan pemalsuan surat tanah itu secara otodidak dan tidak ada yang mengajarinya.
"Saya belajar-belajar saja, tidak ada yang ajari.Namun saya memang sudah biasa mengurus hal yang mengenai administrasi surat tanah orang selama ini," ungkap Edi yang sudah memiliki lima orang anak tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 263 ayat 2 pasal 264 ayat 1 tentang KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.(tribunbatam.id/alfandisimamora)