BINTAN HARI INI

Satreskrim Polres Bintan Layangkan Surat Panggilan ke Sekretaris DPD Partai Nasdem Iwan Kurniawan

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin mengatakan, Iwan Kurniawan yang ditetapkan sebagai tersangka kooperatif selama proses pemeriksaan.

zoom-inlihat foto Satreskrim Polres Bintan Layangkan Surat Panggilan ke Sekretaris DPD Partai Nasdem Iwan Kurniawan
tribunbatam.id/alfandisimamora
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin, Jumat (29/11/2019). Sekretaris DPD Partai Nasdem, Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan lahan.

Agus menyampaikan, sampai sejauh ini dari pengakuan tersangka bahwa sebanyak 114 surat tanah yang dipalsukan pelaku.

Sebagian surat tanah pun sudah di jual pelaku kepada masyarakat.

"Iya, tersangka sudah menjual beberapa surat tanah tersebut kepada masyarakat,"ujarnya.

Agus juga berharap kepada masyarakat yang pernah berhubungan dan menggunakan jasa pelaku hingga menjadi korban pelaku disaat membeli tanah agar melaporkan ke pihak kepolisian.

"Kalau untuk korbannya sampai sejauh ini belum ada yang mengeluhkan setelah salah seorang warga yang mengelunkan surat tanahnya tidak asli beberapa hari lalu. Tetapi kami masih menunggu warga yang merasa di tipu oleh pelaku mafia tanah ini,"terangnya.

Sementara itu, saat disinggung apakah ada tersangka lain dibalik pengungkapan kasus mafia tanah ini, Agus menyebutkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain atas kasus ini, karena itu kita akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam lagi," ungkapnya.

Ditempat yang sama, Edi Subagio yang tampak tertunduk saat gelaran ekspos mengaku menyesali perbuatannya.

Edi pun berkata perbuatannya sudah sangat merugikan banyak orang lain.

"Saya sangat menyesal melakukan perbuatan ini, tapi apa boleh buat saya sudah di tahan," ucapnya.

Edi juga memberitahu, bahwa dirinya sudah banyak menjual surat tanah kepada orang lain sebelum diamankan.

Dimana dalam 1 surat dengan luas rata-rata 1 sampai 2 hektare telah dijual ke masyarakat dengan harga Rp 10 juta.

"Kalau jasa penjualan sekitar Rp 2 sampai Rp 6 juta,” tuturnya singkat sembari tertunduk.

Edi pun mengaku sudah mendapatkan hasil dari hasil penipuan surat tanah yang dilakukannya sekitar Rp 73 juta.

Uang itupun digunakan pelaku untuk operasional saat dirinya menyiapkan berkas-berkas surat tanah yang di palsukannya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved