Akui Pelihara Tuyul yang Bisa Bikin Kaya Mendadak, Nasib Pria 27 Tahun Berakhir Begini

AKui miliki tuyul yang mampu lipat gandakan uang, nasib pria di Kebumen ini berakhir begini

KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menggelar ungkap kasus penipuan dengan modus jual beli tuyul di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah. (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN) 

AKui Pelihara Tuyul yang Bisa Bikin Kaya Mendadak, Begini Akhir Kisah Pria 27 Tahun Ini

TRIBUNBATAM.id - Mengaku memiliki tuyul yang dapat melipat gandakan uang, seorang pria berinisial AG (27), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap polisi.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menggelar ungkap kasus penipuan dengan modus jual beli tuyul di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah. (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menggelar ungkap kasus penipuan dengan modus jual beli tuyul di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah. (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN) (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

"Tersangka menjanjikan korban dapat menggandakan uang melalui stok tuyul yang dimiliki, dengan syarat menyerahkan uang Rp 20 juta sebagai mahar tanda jadi," kata Rudy melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2019).

Namun, uang sebanyak Rp 20 juta yang sedianya untuk membeli tuyul, justru digunakan tersangka untuk membeli mobil.

Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.

"Penipuan itu berawal saat korban mangkal di Stadion Candradimuka Kebumen November lalu. Korban bercerita kepada tersangka ingin berhenti menjadi waria jika ia sudah kaya," ujar Rudy.

Berawal dari curhatan tersebut, muncul niat jahat dari tersangka.

Tersangka mengaku bisa membuatnya kaya mendadak melalui bantuan makhluk halus tuyul yang akan dihibahkan kepada korban.

"Korban percaya dan menyerahkan mahar Rp 20 juta kepada tersangka. Namun hingga dua hari setelah tanda jadi, tuyul yang dijanjikan akan diserahkan kepada korban tidak kunjung datang, tersangka juga menghilang," kata Rudy.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kebumen di daerah Kecamatan Gombong.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

>>>>

Setahun lampau, kabar perihal mahluk disebut tuyul sempat menggemparkan Nusa Tenggara Timur.

Maria Sae (45), warga RT 20 Desa Binilakat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur mengaku berhasil menangkap makluk yang disebutnya tuyul di atas peti tempat menyimpan uang sekolah anaknya.

Makhluk itu sebelumnya sempat mencuri uang Rp 200 ribu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved