Kepala Desa Kukup Bintan Lunasi Uang Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2016
Adapun jumlah uang kerugian dana desa yang sudah dilunasi beliau sebesar Rp 280.720.963.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBINTAN.id, BINTAN - Kepala Desa (Kades) Kukup Kecamatan Tambelan,Hadran Ahmad Akhirnya bisa melunasi uang kerugian Negara dugaan korupsi dana desa tahun 2016.
Adapun jumlah uang kerugian dana desa yang sudah dilunasi beliau sebesar Rp 280.720.963.
Sebelumnya, Hadran kades kukup terjerat kasus korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 280.720.963 pada tahun anggaran 2016.
• UPDATE Hasil Persib vs PSM, Hariono Cetak Gol Tanpa Selebrasi,Ezechiel Hattrick, Persib Unggul 5-2
• Menikah dengan Konglomerat Ardi Bakrie, Nia Ramadhani Tak Pernah Cuci Piring Sejak Tahun 2012
• Live Streaming Supercoppa Italia Juventus vs Lazio Kick Off Jam 23.00 WIB, Saksikan di TVRI
Dalam kasus dugaan korupsi dana desa itu, hadran diberikan kesempatan mengembalikan kerugian negara, pada awal Oktober lalu.
Hadran pun di berikan waktu hingga 9 November 2019 untuk pengembalian uang.
Sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dirinya telah mengembalikan Rp50 juta dan tersisa hutangnya sebesar Rp 230 juta lebih.
"Tetapi disaat masa waktu yang diberikan mulai dari bulan oktober hingga 9 November lalu, hadran tidak bisa mengembalikan langsung," kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin melalui Kanit Tipikor Ipda Maidir, Minggu (22/12/2019).
Lanjutnya, atas hal itu, akhirnya APIP mengeluarkan surat peringatan kepada dirinya secara berturut-turut.
Pada 15 November 2019, Hadran diketahui telah menyetor lagi Rp 21 juta untuk mencicil utangnya kepada negara.
Sisa utang Hadran kepada negara pun tersisa Rp 209 juta lebih.
"Namun sampai waktu yang diberikan hadran belum juga bisa melunasi, hingga pada akhirnya, Hadran kembali mencicil utangnya sebesar Rp 20 juta pada 5 Desember 2019," terangnya.
• Menuju Pilkada Kepri, Walikota Batam Sudah Komunikasi Politik ke 5 Partai
• 10 Tim Esports Paling Kaya Sepanjang Tahun 2019, Paling Tinggi Raih 33 Juta US Dollar
• Video Cuplikan Gol dan Highlight Man City vs Leicester City, Gol Jamie Vardy Dibalas 3 Gol di Etihad
Maidir juga menyebutkan, setelah mengembalikan uang itu, pada tanggal 16 Desember dilakukan lagi pengembalian sebesar Rp 102 juta dan pada 20 Desember ada pengembalian lagi sebesar Rp 87.730.000 yang disetorkan ke rekening Desa Kukup.
"Jadi atas pengembalian bertahap yang dilakukan kepala desa kukup itu,seluruh kerugian negara sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan,"ujar Maidir.
Maidir juga menambahkan, selain hadran,kerugian negara yang ditimbulkan oleh Jerrt Nauli Siregar yang pernah menjabat sebagai Plt Kades Kukup sebesar Rp 26 juta lebih juga sudah dikembalikan ke rekening Desa Kukup.
"Dengan demikian, keduanya dipastikan terlepas dari jeratan hukum yang sebelumnya di sangkakan.Sebab, kerugian negara sudah dikembalikan sesuai dengan perjanjian antar kementrian,"tutupnya.(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)