Nadiem Makarim Tetapkan Aturan Baru Pindah Zonasi PPDB 2020, Tidak Bisa Sembarang Pindah

Bagi orangtua/wali dan calon siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, wajib mengetahui tata cara pada PPDB 2020, terutama jalur perpindahan

(KOMPAS.com/Dian Erika )
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan program Merdeka Belajar di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019). (KOMPAS.com/Dian Erika ) 

2. Jenjang SMP

Siswa jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SMP tidak pada awal kelas 7 setelah memenuhi persyaratan:

  • memiliki ijazah kesetaraan program Paket A
  • lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.

3. Jenjang SMA/SMK

Siswa jalur pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10 setelah:

  • memiliki ijazah kesetaraan program Paket B
  • lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.

4. Jalur pendidikan nonformal/informal

Dalam hal terdapat perpindahan siswa dari jalur pendidikan nonformal/informal ke sekolah, maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik. Baca berikutnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Bisa Sembarang Pindah, Ini Syarat PPDB 2020 Jalur Perpindahan",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved