Nadiem Makarim Tetapkan Aturan Baru Pindah Zonasi PPDB 2020, Tidak Bisa Sembarang Pindah
Bagi orangtua/wali dan calon siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, wajib mengetahui tata cara pada PPDB 2020, terutama jalur perpindahan
Editor:
Agus Tri Harsanto
(KOMPAS.com/Dian Erika )
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan program Merdeka Belajar di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019). (KOMPAS.com/Dian Erika )
2. Jenjang SMP
Siswa jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SMP tidak pada awal kelas 7 setelah memenuhi persyaratan:
- memiliki ijazah kesetaraan program Paket A
- lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.
3. Jenjang SMA/SMK
Siswa jalur pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10 setelah:
- memiliki ijazah kesetaraan program Paket B
- lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.
4. Jalur pendidikan nonformal/informal
Dalam hal terdapat perpindahan siswa dari jalur pendidikan nonformal/informal ke sekolah, maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik. Baca berikutnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Bisa Sembarang Pindah, Ini Syarat PPDB 2020 Jalur Perpindahan",