Nadiem Makarim Tetapkan Aturan Baru Pindah Zonasi PPDB 2020, Tidak Bisa Sembarang Pindah
Bagi orangtua/wali dan calon siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, wajib mengetahui tata cara pada PPDB 2020, terutama jalur perpindahan
Editor:
Agus Tri Harsanto
(KOMPAS.com/Dian Erika )
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan program Merdeka Belajar di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019). (KOMPAS.com/Dian Erika )
2. Jenjang SMP
Siswa jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SMP tidak pada awal kelas 7 setelah memenuhi persyaratan:
- memiliki ijazah kesetaraan program Paket A
- lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.
3. Jenjang SMA/SMK
Siswa jalur pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10 setelah:
- memiliki ijazah kesetaraan program Paket B
- lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.
4. Jalur pendidikan nonformal/informal
Dalam hal terdapat perpindahan siswa dari jalur pendidikan nonformal/informal ke sekolah, maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik. Baca berikutnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Bisa Sembarang Pindah, Ini Syarat PPDB 2020 Jalur Perpindahan",
Berita Terkait