KARIMUN TERKINI

Natal 2019, Pegawai di Pemkab Karimun Dapat Libur 2 Hari, Wajib Masuk Kembali 26 Desember

Kepala BKPSDM Pemkab Karimun, Sudarmadi menyebut, dua hari itu yakni tanggal 24-25 Desember 2019.

Editor: Dewi Haryati
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pegawai pemerintah di jajaran Pemerintah Kabupaten Karimun mendapatkan libur selama dua hari di waktu Natal 2019.

Hal ini berdasarkan keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia.

Keputusan tiga menteri tersebut berdasarkan surat dengan nomor 616 tahun 2018, nomor 262 tahun 2018 dan nomor 16 tahun 2018 tentang libur nasional dan cuti bersama, serta keputusan Gubernur Kepri.

Untuk cuti bersama ditetapkan pada Rabu, 24 Desember 2019.

Sementara di tanggal 25 Desember 2019, Kamis, merupakan hari libur nasional.

PILGUB KEPRI 2020, Arah Politik Gerindra Kepri Masih Abu-Abu, Tiga Nama Mendekat

Usai Midnight Sale, H&M di Grand Batam Mall Tetap Beri Diskon Hingga 75 Persen

"Tanggal 24 cuti bersama dan 25 hari raya Natal," kata Kepala Badan Kepegegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Sudarmadi, Senin (23/12/2019).

Dengan adanya keputusan tersebut, maka pegawai pemerintah di jajaran Pemkab Karimun harus masuk kembali bekerja seperti biasa pada Kamis (26/12/2019).

Selain itu pegawai pemerintah juga mendapatkan libur di awal tahun tahun 2020.

Dimana tanggal 1 Januari 2020 merupakan hari libur nasional. (tribunbatam.id/elhadif putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved