BATAM TERKINI
Sambut Natal 2019, Segini Jumlah Pengajuan Remisi Warga Binaan di Batam, Ada yang Langsung Bebas
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam juga memberikan remisi selama 15 hari untuk anak binaannya. Remisi diberikan kepada empat orang anak binaan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dalam menyambut perayaan Natal tahun 2019, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam juga memberikan remisi selama 15 hari untuk anak binaannya.
Remisi itu sendiri akan diberikan kepada empat orang anak binaan.
"Penyerahannya besok di LPKA Batam," terang Kepala LPKA Batam, Novriadi kepada Tribun Batam, Selasa (24/12/2019).
Dia pun menerangkan, tiga orang anak binaan telah mendapatkan surat ketetapan (SK) dari pemerintah pusat.
"Satu lagi masih menunggu," pungkasnya.
Dua Warga Binaan Lapas Kelas IIA Batam Dapat Remisi Bebas
Sementara itu, masih dalam perayaaan Natal 2019, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam mengajukan 92 orang warga binaan dapat remisi khusus kepada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM). Remisi khusus ini untuk Natal tahun 2019.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Batam, Surianto mengatakan, pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Pemberian remisi khusus keagamaan tersebut diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Sesuai dengan penilaian pegawai Lapas terhadap warga binaan khususnya yang beragama Kristen, kita ajukan sebanyak 92 orang warga binaan yang mendapatkan remisi Natal tahun 2019," kata Surianto, Sabtu (23/11/2019).
• Malam Natal, Puluhan Brimob dan Marinir Jaga Gereja HKBP Palmarum Sekupang Batam
• Tren Nikah Usia Dini di Galang Batam, Hamil di Luar Nikah Jadi Salah Satu Alasan
Dari 92 orang itu, dua warga binaan mendapatkan remisi langsung bebas. Warga binaan yang mendapatkan remisi ini merupakan warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.
"Warga binaan yang mendapatkan remisi Natal sudah memenuhi syarat tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana,red). Kemudian, turut aktif mengikuti program-program pembinaan di Lapas ini," kata Surianto.
Surianto berharap, pemberian remisi tersebut bisa membuat para warga binaan menyadari kesalahannya.
"Kalau sudah bebas, tidak melakukan pelanggaran yang bisa membawa dirinya ke ranah hukum," kata Surianto.
55 Warga Binaan di Rutan Barelang Batam Dapat Remisi Natal
Sedangkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Barelang Batam, mengajukan 55 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Natal.
Warga binaan yang mendapatkan remisi Natal tersebut adalah narapidana yang kasusnya sudah divonis oleh pengadilan.