BATAM TERKINI

Sambut Natal 2019, Segini Jumlah Pengajuan Remisi Warga Binaan di Batam, Ada yang Langsung Bebas

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam juga memberikan remisi selama 15 hari untuk anak binaannya. Remisi diberikan kepada empat orang anak binaan

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/IAN SITANGGANG
Sejumlah warga binaan Lapas Kelas IIA Barelang Batam menerima remisi bersempena peringatan HUT ke-74 RI, Sabtu (17/8/2019). Di perayaan Natal 2019, sejumlah warga binaan baik di Lapas, Rutan maupun di lapas anak Batam akan mendapat remisi. 

Namun masih tetap dititipkan di Rutan karena Lapas Barelang mengalami over kapasitas.

Biasanya warga binaan yang masih dititip di Rutan meski sudah divonis yakni pelaku kejahatan yang hukumannya di bawah tiga tahun.

"Jadi di Rutan ini banyak warga binaan, biasanya yang hukumannya ringan," kata Robinson, Kepala Rutan Batam, Rabu (18/12/2019).

Robin mengatakan warga binaan yang ada di Rutan, yang mendapatkan remisi adalah warga binaan yang sudah menjalani sepertiga dari masa tahanan.

"Syaratnya sama dengan di Lapas, di mana warga binaan tersebut harus berkelakuan baik," katanya.

Dia juga mengatakan, untuk Natal 2019, 55 orang warga binaan di Rutan mendapatkan remisi.

"Remisi yang kita berikan, mulai dari 15 hari sampai 30 hari pengurangan dari masa tahanan," kata Robinson. 

(tribunbatam.id/ichwan nur fadillah/ian sitanggang)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved