Trending No 1 di Twitter, Kominfo Akan Blokir Situs IndoXXI, Apa Penyebabnya?
Situs web untuk menonton film, yakni IndoXXI akan segera diblokir oleh Kominfo. Lantas apa penyebabnya IndoXXI diblokir? Ini penjelasan dari Kominfo.
TRIBUNBATAM.id - Siapa yang tak tahu situs web streaming IndoXXI.
Ya, IndoXXI sudah menjadi web populer, terutama di kalangan pecinta film atau moviegoers.
Baru-baru ini IndoXXI menjadi sorotan publik, karena IndoXXI akan diblokir oleh Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs web streaming bajakan atau ilegal.
Situs tersebut antara lain seperti IndoXXI (Lite) dan ribuan situs bajakan dan domain ilegal lainnya.
Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan mengungkapkan pihaknya telah menghapus lebih dari 1.000 laman terkait pembajakan.

• Para Pemain Film Harry Potter Reuni, Emma Watson dan Tom Felton Rayakan Natal Bersama
Termasuk yang dilakukan oleh IndoXXI.
"Kami sudah menghapus lebih dari 1.000 laman yang terkait Piracy (pembajakan)," ujar Semuel saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/12/2019), dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan survei dari YouGov untuk Coalition Against Piracy (CAP) atau koalisi melawan pembajakan, Kominfo telah melakukan pemblokiran dalam waktu enam bulan terkahir atau sekitar Juli 2019.
Dalam survei itu dijelaskan bahwa hampir 63 persen (dari 1.045 sampel) konsumen online di Indonesia memiliki perilaku menonton konten online dengan cara mengakses situs web streaming bajakan atau situs torrent demi tidak membayar biaya langganan.
Sementara itu, IndoXXI merupakan aplikasi paling populer dan digunakan oleh 35 persen perangkat streaming gelap (ISD).

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh CAP, IndoXXI populer bagi kalangan pengguna yang berusia di rentang 18-24 tahun, yakni sebanyak 44 persen.
Dengan demikian, Video Coalition of Indonesia (VCI) bekerja sama dengan Kominfo guna mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait dengan situs web dan aplikasi bajakan.
Samuel menegaskan, pihaknya akan terus mencari dan menghapus segala website yang terkait dengan IndoXXI.
"Kami bekerja sama dengan asosiasi video dan film untuk melakukan penghapusan website bajakan," katanya lagi.
Untuk diketahui, anggota VCI yang tergabung dalam CAP antara lain, AVIA, APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, Rewind, SupperSoccerTV, dan Catchplay.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI), Chand Parwez menyebutkan bahwa pencurian koten tidak dapat disangkal, merugikan industri kreatif Indonesia dengan mencuri hak cipta.
Kucing-kucingan
Semuel mengungkapkan bahwa keberadaan website-website ilegal dinilai berbahaya, sebab hal itu berdampak dalam penyebaran malware.
"Ini berbahaya, selain merugikan pemilik Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), ada beberapa yang kami tutup, kami menemukan menyebarkan malware," kata dia.
Menurutnya, setelah Kominfo melakukan pemblokiran, situs ilegal tersebut ada yang buka kembali dengan nama lain.
"Ini seperti kucing-kucingan.
Tapi, kami bersama dengan asosiasi terus mengejar," lanjut dia.
Tindakan tegas ini dilakukan dan membuahkan hasil.
Semuel mengaku, pihaknya memblokir sebanyak 50-100 website ilegal tiap minggunya.
Sebab, perlindungan HAKI merupakan keharusan yang diterapkan di era digital ekonomi.
Jika HAKI tidak dilindungi, para kreator enggan berkarya.
"Kalau kita kerja pasti digaji, kalau merea berkarya, karya mereka harus dihargai.
Untuk itu kami berupaya melindungi," kata dia.
Pengawasan Netflix
Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) tidak memiliki kewenangan, baik untuk mengawasi maupun melakukan pemblokiran terhadap konten streaming seperti Netflix dan YouTube.
Pasalnya, menurut Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, pengawasan konten di layanan streaming harus memiliki aturan main yang berbeda.
"Keinginan KPI untuk ikut mengawasi media multiplatform, itu tidak mungkin," kata Geryantika dalam acara media gathering Kementerian Kominfo di Bogor, Senin (25/11/2019), dikutip dari Kompas.com.

Geryantika mengatakan hal tersebut belum tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Ia juga menegaskan bahwa KPI hanya berwenang mengawasi lembaga penyiaran.
Namun, KPI dikatakan Geryantika juga bisa saja melaporkan pelanggaran konten tersebut seperti masyarakat umum lainnya.
"KPI tidak diusulkan untuk mencabut secara otomatis layanan multiplatform.
Yang melanggar di-takedown lewat UU ITE," kata Geryantika.
Kendati demikian, bukan berarti Netflix dan layanan streaming lain tidak berada dalam pengawasan.
Konten-konten yang terindikasi melanggar, bisa dilaporkan kepada pemerintah.
"Mekanismenya aduan.
Aduan dikirim, nanti ada tim yang menentukan melanggar aturan atau tidak.
Aturan mainnya nanti meliputi UU ITE," ungkap Geryantika.
Geryantika tidak menjelaskan seperti apa hukuman yang akan diterima YouTube, Netflix dkk.
jika ada konten yang melanggar.
Beberapa waktu lalu KPI sempat berencana untuk mengawasi konten yang beredar di layanan streaming seperti Netflix, YouTube, atau sejenisnya.
Upaya tersebut dilakukan karena media digital disebut sudah masuk dalam ranah KPI.
Pengawasan konten-konten yang beredar di media digital dilakukan untuk memastikan agar materi dari konten tersebut memiliki nilai edukasi, layak ditonton dan menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.
• Sinopsis Film Reuni Z yang Tayang di Bioskop Spesial Trans TV Selasa Malam Ini Jam 19.00 WIB
• Sinopsis dan Trailler Film IP MAN 4: The Finale, Kisah Akhir Wing Chun dengan Bruce Lee
• Lima Film Inspiratif Ini Cocok Ditonton Bersama Keluarga di Hari Ibu
Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul Kominfo Blokir Situs IndoXXI, Ada 1000 Laman Ilegal Dihapus, Dianggap Rugikan dan Sebar Malware.