BATAM TERKINI
JADI Begal, Seorang Siswi SMP Batam Ditangkap Polisi, Bareng Komplotan Ancam Korban Pakai Golok
Seorang siswi SMP di Batam ditangkap polisi karena terlibat aksi begal dan mengancam korbannya menggunakan golok.
“Karena salah satu kewajiban perusahaan menyiapkan alat transportasi. Bagi mereka perempuan yang kerja pada shift ketiga atau masuk dan pulang tengah malam atau pulang jam lima pagi. Jika tidak, maka ada korban berikutnya. Dimulai dari tempat penjemputan sampai ke tempat kerja dan sebaliknya dan tidak boleh diganti dengan uang. Soal penjagaan keamanan dan transportasi ini, ada regulasinya,” kata Saiful Rabu (25/9/2019).
Saiful mengatakan, regulasi yang mengatur soal ini adalah Pasal 76 ayat 4 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian turunannya Kepmennaker RI Nomor 224/MEN/2003 tentang Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan Antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00.
“Memang kita akui di Batam, tidak sedikit perusahaan yang melanggar ketentuan ini.Seharusnya pemerintah mengawasi perusahaan tertentu. Harus memberikan jaminan. Karena pemerintah yang punya regulasi, harusnya meningkatkan pengawasan. Tapi penilaian kami lemah untuk itu,” ujarnya.
Saiful meminta agar setiap perusahaan memperhatikan keamanan pekerja perempuan.
Sebab di Batam, kejadian begal yang korbannya perempuan tengah malam saat pulang atau pergi kerja bukan kali yang pertama.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Batam Rudi Syakyakirti mengakui soal regulasi itu.
“Memang harus perusahaan menyediakan fasilitas antar jemput antara pukul 23.00 sampai dengan jam 07.00,” ujarnya.
Hanya saja persoalannya, kata Rudi, terkadang antara pekerja perempuan dengan perusahaan terjadi negosiasi.
Dilakukan dengan cara diuangkan.
“Maklum kan, sekarang banyak kendaraan pribadi. Jadi milih jalan pintas. Kalau di Batam beberapa perusahaan sudah melakukan penjemputan,” tambah Rudi.
Rudi mengakui, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 4 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Kepmennaker RI Nomor 224/MEN/2003 menyulitkan.
Dalam hal pengawasan.
“Karena pengawasan itu bagi setiap perusahaan wewenangnya Disnaker Provinsi,” katanya. (tribunbatam.id/ichwannurfadillah/leo halawa)