Mencuat Wacana Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam, Diatur Dalam Omnibus Law

Pemerintah sedang mengkaji sistem penggajian baru dari bulanan menjadi sistem upah berdasarkan jam. Diatur dalam RUU Omnibus Law.

Tribunbatam.id/Ian Sitanggang
Ribuan buruh dari beberapa serikat pekerja, berkumpul di depan halte Panbil, Muka Kuning Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (2/10/2019). 

Melalui RUU tersebut, pemerintah akan merevisi 82 UU yang terdiri dari 1.194 pasal.

RUU omnibus law akan terbagi dalam 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.

Selanjutnya klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.

SUMBER: KOMPAS.com (Fika Nurul Ulya, Mutia Fauzia) | Editor: Yoga Sukmana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Wacanakan Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam, Setuju?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved