Airlangga Hartarto : Skema Upah Per Jam Hanya untuk Pekerja Jasa dan Paruh Waktu
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, skema pembayaran upah per jam dalam RUU Cipta Lapangan Kerja hanya untu
TRIBUNBATAM.id - Sekema pengupahan akan dilakukan berbeda. Bukan digaji perjam lagi, pekerja akan diupah perjam.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, skema pembayaran upah per jam dalam RUU Cipta Lapangan Kerja hanya untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu.
"Jadi itu salah terima. Kalau yang perjam itu misalnya konsultan yang dibayar per jam jadi lebih ke pekerja jasa atau pekerja paruh waktu," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
• Jumlah Peserta Tes CPNS di Pemkab Karimun Bertambah, Ini Sebabnya
• Tim Advokasi Novel Baswedan Ungkap Kejanggalan Penangkapan 2 Tersangka, Ini Alasannya
• Alasan Pelaku Penyiraman Novel Baswedan, IPW Sebut Karena Dendam
"Misalnya kerja di restoran itu kan bisa digaji paruh waktu, jadi itu diakomodir di dalam UU berubah jadi gaji per jam," sambung Airlangga.
Sementara itu, ia memastikan pekerja biasa tetap mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Kalau gaji tetap UMP. Kalau pabrik tetap gaji bulanan. (Jadi) bukan (buat PNS dan buruh). Kalau pekerja rutin ya upahnya bulanan," tutur dia.
Airlangga menyebut, ada urgensi dari aturan gaji pekerja dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Pemerintah ingin semua pekerja masuk ke sektor formal.
Namun selama ini pekerja masuk ke dalam 2 sektor yakni sektor formal dan informal.
• Tingkatkan Indeks Literasi & Inklusi Keuangan Masyarakat, Ini Rencana OJK Kepri
• Fenomena Alam, Air Laut Pesisir Barat Lampung Pancarkan Cahaya Indah dan Menawan
• Mega Mall Batam Gelar End Year Sale, Diskon Hingga 80 Persen, Hanya 2 Hari
"Kan kita perlu memberikan kesempatan pada sektor formal, kalau kita kerja di restoran kan gajinya berbasis mereka yang kerja di restoran. Ini harus kita akomodasi. Semua sektor kerja harus diakomodasi," tutur dia.
Sebelumnya, pemerintah tengah mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK. Hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law.
Salah satu yang tengah dikaji yakni sistem upah berdasarkan jam. Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.
Sementara dengan upah per jam, upah yang diterima diterima pekerja sesuai dengan jam kerja. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Skema Upah Per Jam Hanya untuk Pekerja Jasa dan Paruh Waktu"