Minggu, 26 April 2026

BREAKINGNEWS

BREAKINGNEWS - Taksi Online dan Taksi Konvensional Batam Cekcok Karena Red Zone

Pertikaian antara taksi online dan taksi konvensional kembali terjadi, Sabtu (28/12/2019) sore di bundaran BP Batam.

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Pertikaian antara taksi online dan taksi konvensional kembali terjadi, Sabtu (28/12/2019) sore. 

"Intinya tidak bertentangan dengan aturan saja. Jika sudah ada aturan menteri, berarti sudah legal. Tinggal pemerintah mencegah kemungkinan terjadinya keributan agar tak menjadi preseden buruk bagi Batam ke mata wisatawan," ujarnya.

 Deputi BP Batam Ajak Pegawainya Tingkatkan Kinerja, Masih Banyak Keluhan Masyarakat

 Mega Mall Batam Gelar End Year Sale, Diskon Hingga 80 Persen, Hanya 2 Hari

Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan Kota Batam juga mengakui jika telah memberikan sumbang saran kepada Pemerintah Provinsi Kepri agar percekcokan keduanya, baik taksi online dan taksi konvensional, dapat segera terselesaikan.

"Kalau perlu langsung disosialisasikan jika izin operasional taksi online di Batam telah terbit. Jangan menggantung seperti ini," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Batam, Edward Purba.

Sebelumnya, keributan antara taksi online dan taksi konvensional kembali terjadi kemarin malam, Kamis (26/12/2019) di sekitar wilayah Nagoya Hill, Kota Batam.

Keributan bermula saat seorang pengemudi taksi online harus ditahan oleh pihak taksi konvensional walau dirinya telah memiliki izin operasional.

"Jadi apa fungsi izin itu kalau kami masih ditahan begini. Pemerintah harus tegas," terang seorang pengemudi taksi online, Indra kepada Tribun Batam.

Kadishub Minta 47 Titik Penjemputan Taksi Online Dibuat SK Resmi

Kisruh taksi online dengan taksi konvensional menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi meminta Dinas Perhubungan Provinsi Kepri untuk membuat aturan secara resmi terkait titik penjemputan taksi online.

"Kalaupun diatur red zonenya (titik penjemputan) buatlah dalam bentuk SK (Surat Keputusan). Ataupun surat edaran sehingga mengikat. 

Kebijakan permanen lah dibuat. Sehingga tak terjadi lagi kegaduhan tiap minggu," ujar Rustam di kantornya, Rabu (4/12/2019).

Selama ini, kata dia, titik penjemputan tersebut hanya kesepakatan pemerintah, taksi online dan taksi konvensional saja.

Kemudian diedarkan ke khalayak umum melalui media massa.

 Taksi Online dan Konvesional Batam Ribut Terus, Anggota DPRD: Harus Ada Sanksi Hukum

"Ada 47 titik red zone, seperti di pelabuhan dan titik vital lainnya. Memang tidak boleh mengambil penumpang di situ. Berjalan dengan waktu regulasi itu tidak berjalan juga. 

Maka dari itu saya berharap pihak provinsi berikan ketegasan. Yang merasakan permasalahan ini Batam. Kita membutuhkan investasi. Jangan dicemar," papar Rustam.

Diakuinya memang titik penjemputan ini hanya sebagai penenang saja.

Tidak bisa menyelesaikan persoalan yang ada selama ini. 

Hal ini menyangkut belum ada aturan provinsi secara permanen.

"Sudah berapa kali pertemuan tapi belum ada titik temu. Berdasarkan regulasinya memang sudah jelas. Bahwa kalau sudah berizin dimanapun boleh mengambil penumpang.

Namun kami bersama kapolres sudah membuat regulasi menenangkan saja yaitu red zone," katanya.

 Ini Curhatan Sopir Taksi Konvensional, Rezeki Tergerus Kecanggihan Teknologi

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved