Anak Bupati yang Tembak Kontraktor Dijatuhi Hukuman Namun Langsung Hidup Udara Bebas
Majelis hakim memvonis anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam, serta dua rekannya, Soleh Saputra dan Udin, dengan 1 bulan 15 hari penjara
Anak Bupati yang Tembak Kontraktor Dijatuhi Hukuman Namun Langsung Hidup Udara Bebas
TRIBUNBATAM.id - Masih ingat dengan kasus penembakan yang dilakukan Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka?
Biarpun sudah ada perdamaian dengan korban, ternyata kasus ini masih berlanjut ke meja hijau.
Terbaru, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis terhadap Irfan Nur Alam dan dua terdakwa lain.
Menurut majelis hakim, ketiganya terbukti terlibat dalam penembakan seorang pengusaha kontraktor.
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Majalengka, Senin (30/12/2019).
Sidang vonis diketuai Eti Koerniati, hakim anggota Kopsah dan Didik Haryadi.
• Anaknya Tembak Orang Pakai Pistol, Bupati Majalengka: Lebih Memilih Anak daripada Jabatan
• Tak Ditahan, Polisi Tunggu dengan Sabar Anak Bupati Majalengka, Tersangka Kasus Tembak Kontraktor
Vonis tersebut dikurangi masa tahanan sehingga Irfan dan kedua rekannya langsung bebas.
Vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua Eti Koerniati lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 bulan penjara.
Irfan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pidana.
"Terdakwa dianggap terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2), dan kami memutus terdakwa dengan hukuman 1 (satu) bulan dan lima belas hari hukuman dengan dipotong masa tahanan," kata ketua Majelis Hakim Eti Koerniati.
Dijelaskan dia, putusan hukuman ini untuk memberikan rasa keadilan dan terbaik bagi kepentingan bersama.
"Hukuman ini tujuannya bukan sarana balas dendam, tapi untuk pelajaran, agar perbuatan ini tidak terulang kembali dan orang lain tidak melakukan hal serupa," katanya.
Masih dikatakannya, ada dua amar putusan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
"Kalau yang memberatkan, kasus ini telah menimbulkan keresahaan di tengah masyarakat," ujarnya.
