BATAM TERKINI
BAWA 19,25 Kg Narkoba dari Bintan ke Jambi, 2 Kurir Diupah Rp 150 Juta
Polda Kepri melalui Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang rencananya akan dibawa ke Jambi.
BAWA 19,25 Kg Narkoba dari Bintan ke Jambi, 2 Kurir Diupah Rp 150 Juta
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Peredaran Narkoba di wilayah Kepulauan Riau cukup memperihatinkan, ditambah lagi dengan kondisi wilayah Kepulauan Riau yang merupakan kepulauan dan berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga.
Senin (23/12/2019) lalu Polda Kepri melalui Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang rencananya akan dibawa ke Provinsi Jambi.
Reserse Narkoba Polda Kepri mengamankan dua orang pelaku berisinial FS (23) dan berinisial A (36) di Pantai Pulau Mantang, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 19,25 kg dari tangan kedua pelaku yang dibungkus dengan bungkusan teh cina dilapisi alumuniun foil dan dibalut dengan reping plastik dengan 18 bungkusan dan dimasukan ke dalam dua buah jerigen.
Selanjutnya, Senin (30/12/2019) Dirnarkoba Polda Kepri melakukan ekspose penangkapan itu.
Saat ditanya kepada pelaku berinisial AF (23) ia mengungkapkan untuk upah pengantaran barang haram tersebut sebesar Rp 150 juta ketika barang tersebut sampai di lokasi pengantaran.
• Satresnarkoba Polres Bintan Gelar Uji Narkoba di Pelabuhan, Penumpang Kapal Ikut Dites
"Kami dijanjikan apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke wilayah perairan Jambi maka akan diupah Rp 150 juta," ungkap AF yang sehari hari berprofesi sebagai nelayan.
AF menuturkan ia mau menerima pekerjaan tersebut dikarenakan tergiur oleh upah yang cukup besar itu.
Dalam ekspose tersebut Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi yang ditemani oleh Kabid Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut merupakan pemain baru dalam pengantaran barang haram tersebut.
“Mereka berdua yang kita amankan ini merupakan pemain baru, mereka disuruh oleh MS yang saat ini masih buron, dimana MS orang yang merekrut nelayan di wilayah Kepri untuk mengantarkan barang haram tersebut,” katanya.
Kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, Junto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman human maksimal hukuman mati. (TRIBUNBATAM.id/Alamudin Hamapu)