Amanat Menag Fachrul Razi di Hari Amal Bakti Kementerian Agama: Umat Rukun, Indonesia Maju

Setiap 3 Januari diperingati sebagai Hari Departemen Agama atau sekarang dinamakan Hari Amal Bakti Kementerian Agama.

(KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)
Menteri Agama Fachrul Razi memberikan amat di peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama, 3 Januari 2020 

TRIBUNBATAM.id - Setiap 3 Januari diperingati sebagai Hari Departemen Agama atau sekarang dinamakan Hari Amal Bakti Kementerian Agama.

Kementerian Agama dahulunya bernama Departemen Agama. 

Tahun ini merupakan peringatan ke-74 Hari Amal Bakti Kementerian Agama.

Menteri Agama Fachrul Razi memberikan amanat atau pidato Hari Amal Bakti Kementerian Agama pertama sejak dirinya dilantik.

Dalam amanatnya, Fachrul Razi menekankan pentingnya kerukunan umat untuk menuju Indonesia maju.

Berikut adalah pidato atau amanat lengkap Menteri Agama Fachrul Razi.

Assalamu’alaikum wr. wb.

Salam sejahtera bagi kita semua, Para pejabat dan seluruh pegawai Kementerian Agama,
Hadirin peserta upacara yang berbahagia,

Hari ini, kita memperingati tonggak peristiwa penting yang mempunyai arti khusus bagi bangsa
Indonesia yang menjunjung tinggi kaidah dan nilainilai kehidupan beragama, yaitu Hari Amal Bakti
Kementerian Agama.

Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama merefleksikan rasa syukur kita kepada Allah SWT,
Tuhan Yang Maha Esa, dan penghargaan terhadap jasa-jasa para perintis dan pendiri Kementerian
Agama. Kita semua bisa berdiri di tempat ini, tidak lepas dari perjuangan dan pengorbanan generasi
terdahulu.

Kementerian Agama dibentuk pada 3 Januari 1946 dengan Menteri Agama pertama Haji Mohammad Rasjidi. Kementerian Agama lahir di tengah kancah revolusi fisik bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan.

Sebagai bagian dari perangkat bernegara dan berpemerintahan, Kementerian Agama hadir dalam
rangka pelaksanaan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.

Saudara-saudara yang berbahagia,

Undang-Undang Dasar negara kita, pasal 29, menegaskan: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.”

Ketentuan tersebut mengandung pengertian dan makna sebagai berikut:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved