Pungli di Tanjung Pinggir Batam
Empat Tersangka Pungli Wisata Tanjung Pinggir Batam Dijerat Perda Batam, Ini Pelanggarannya
Empat tersangka itu dijerat dua perda Batam. Yakni tentang kepariwisataan dan retribusi parkir
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Empat orang tersangka pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Tanjung Pinggir, Sekupang, Rabu (1/1/2020) lalu, akhirnya mendekam di sel tahanan Polsek Sekupang.
Penahanan empat tersangka itu bukan tanpa alasan. Mereka ditangkap saat tengah melakukan pungutan liar kepada ribuan warga yang saat itu memasuki kawasan pantai Tanjung Pinggir pada momen liburan Tahun Baru.
Penangkapan 4 tersangka dilakukan langsung oleh Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri bersama Polsek Sekupang.
Dirreskrimum Polda Kepri Arie Dharmanto, saat menggelar ekposes, Kamis (2/1/2020) mengatakan, para tersangka dijerat dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Pasal 43 nomor 17 tahun 2001 tentang kepariwisataan dengan ancaman pidana kurungan penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Tidak hanya tentang kepariwisataan, namun ke empat tersangka juga dijerat pelanggaran retribusi parkir dengan Perda Batam Nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan retribusi parkir.
• Lampu Runway Bandara Hang Nadim Batam Mati, Ini Penjelasan Direktur BUBU Hang Nadim
• Kantor Perwakilan BI Kepri Akui PMDN Kepri Meningkat Pada 2019
"Jadi keempat tersangka ini sekaligus dijerat dengan dua pasal Perda Batam," ujar Arie.
Kendati demikian, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah.
Sebab kawasan wisata Pantai Tanjung Pinggir masih dalam pengelolahan pemerintah.
Polda Kepri Gelar Ekspose Kasus Pungli di Pantai Tanjung Pinggir Batam
Polda Kepri menggelar ekspose kasus pungutan liar di kawasan wisata pantai Tanjung Pinggir di media center, Polda Kepri, Sekupang, Kamis (2/1/2020).
Pantauan TRIBUNBATAM.id, humas Polda Kepri saat ini tengah mempersiapkan alat kelengkapan lainnya.
Sementara empat tersangka saat ini sudah dihadirkan.
Sebelumnya, Polisi mengamankan 4 orang yang diduga melakukan aksi pungutan liat tiket masuk lokasi wisata Pantai Tanjung Pinggir, Sekupang, Batam, Rabu (1/1/2020).
4 orang tersebut antara lain berinisial OW, RI, SF dan MM.
• Polisi Tangkap 4 Orang Pungli di Pantai Tanjung Pinggir, Tarik Uang Masuk Tanpa Tiket
Mereka dibekuk langsung oleh Personil Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri di Kawasan Wisata Pantai Tanjung Pinggir, Sekupang, Batam, Rabu (1/1/2020).