Fakta Fakta 4 Orang Diamankan Polisi Karena Pungli di Objek Wisata Batam

Polda Kepri mengamankan 4 orang diduga melakukan pungli di kawasan wisata Tanjungpinggir. Berikut fakta faktanya

Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Argianto
Suasana liburan tahun baru di Pantai Tanjungpinggir Sekupang 

TRIBUNBATAM.id, BATAM Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri bersama Polsek Sekupang mengamankan empat orang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Tanjung Pinggir, Sekupang, Batam, Kepri, Rabu (1/1/2020).

Mereka ditangkap saat melakukan pungli kepada ribuan warga yang saat itu memasuki kawasan pantai pada momen liburan Tahun Baru 2020.

Ke empat orang ini berinisial OW, RI, SF dan MM.







Mereka disebut meminta tiket masuk sebesar Rp 20.000 per pengunjung.

Berikut fakta-fakta 4 orang diamankan karena pungli di objek wisata Batam :

Wali Kota Batam Rudi Warning ASN Titip Absen; Kalau Ada, Siap Siap Hadapi Masalah Hukum

Tak Sanggup Terapkan UMK Batam 2020, Satu Perusahaan Minta Penundaan ke Disnaker



1. Laporan masyarakat

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Arie Dharmanto mengatakan, kejadian terungkap saat adanya laporan masyarakat yang resah atas aksi para pelaku yang meminta uang masuk sebesar Rp 20.000,- per orang.

Namun, saat akan masuk kawasan Pantai Tanjung Pinggir, mereka tidak diberikan tiket ataupun tanda masuk lainnya.

Menanggapi laporan tersebut, Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri bergerak menuju kawasan wisata Tanjung Pinggir dan melakukan penyamaran sebagai pengunjung yang ingin memasuki kawasan Pantai tersebut.

2. Amankan uang jutaan rupiah

Kapolsek Sekupang, AKP Ulil Rahim, mengatakan, empat pelaku telah menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

Pelaku berinisial OW berperan sebagai kordinator lapangan dan RI berperan sebagai penjaga pintu masuk yang bertugas meminta retribusi biaya masuk ke kawasan Pantai kepada pengunjung.

Sementara SF berperan sebagai penjaga pintu sekaligus meminta retribusi biaya masuk ke kawasan Pantai kepada pengunjung.

Sedangkan, MM bertugas sebagai tukang parkir.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 2 buah tas dengan uang sebesar Rp 3.840.000.

3. Diekspose di Polda Kepri

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved