Fakta Fakta 4 Orang Diamankan Polisi Karena Pungli di Objek Wisata Batam

Polda Kepri mengamankan 4 orang diduga melakukan pungli di kawasan wisata Tanjungpinggir. Berikut fakta faktanya

Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Argianto
Suasana liburan tahun baru di Pantai Tanjungpinggir Sekupang 

TRIBUNBATAM.id, BATAM Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri bersama Polsek Sekupang mengamankan empat orang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Tanjung Pinggir, Sekupang, Batam, Kepri, Rabu (1/1/2020).

Mereka ditangkap saat melakukan pungli kepada ribuan warga yang saat itu memasuki kawasan pantai pada momen liburan Tahun Baru 2020.

Ke empat orang ini berinisial OW, RI, SF dan MM.







Mereka disebut meminta tiket masuk sebesar Rp 20.000 per pengunjung.

Berikut fakta-fakta 4 orang diamankan karena pungli di objek wisata Batam :

Wali Kota Batam Rudi Warning ASN Titip Absen; Kalau Ada, Siap Siap Hadapi Masalah Hukum

Tak Sanggup Terapkan UMK Batam 2020, Satu Perusahaan Minta Penundaan ke Disnaker



1. Laporan masyarakat

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Arie Dharmanto mengatakan, kejadian terungkap saat adanya laporan masyarakat yang resah atas aksi para pelaku yang meminta uang masuk sebesar Rp 20.000,- per orang.

Namun, saat akan masuk kawasan Pantai Tanjung Pinggir, mereka tidak diberikan tiket ataupun tanda masuk lainnya.

Menanggapi laporan tersebut, Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri bergerak menuju kawasan wisata Tanjung Pinggir dan melakukan penyamaran sebagai pengunjung yang ingin memasuki kawasan Pantai tersebut.

2. Amankan uang jutaan rupiah

Kapolsek Sekupang, AKP Ulil Rahim, mengatakan, empat pelaku telah menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

Pelaku berinisial OW berperan sebagai kordinator lapangan dan RI berperan sebagai penjaga pintu masuk yang bertugas meminta retribusi biaya masuk ke kawasan Pantai kepada pengunjung.

Sementara SF berperan sebagai penjaga pintu sekaligus meminta retribusi biaya masuk ke kawasan Pantai kepada pengunjung.

Sedangkan, MM bertugas sebagai tukang parkir.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 2 buah tas dengan uang sebesar Rp 3.840.000.

3. Diekspose di Polda Kepri

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menilai, tidak seharusnya ada pungutan liar di kawasan tersebut.

"Kawasan wisata itu milik pemerintah. Jadi siapa pun boleh masuk dan menikmati liburan tanpa ada pungutan-pungutan," ujarnya saat menggelar ekpose di Mapolda Kepri, Kamis (2/1/2020).

Polda Kepri menggelar ekspose kasus pungutan liar di kawasan wisata pantai Tanjung Pinggir di media center, Polda Kepri, Sekupang, Kamis (2/1/2020).
Polda Kepri menggelar ekspose kasus pungutan liar di kawasan wisata pantai Tanjung Pinggir di media center, Polda Kepri, Sekupang, Kamis (2/1/2020). (TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING)

Bahkan Ari menerangkan jika ada pungutan, seharusnya pengelolahan itu sudah jelas. Sebagaimana bunyi pasal 42 dan ayat 62 tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Batam dimana objek wisata sudah memiliki piranti.

"Sudah jelas ada tukang parkir, ada seragamnya, ada retribusi, life jaket dan ada penjaga pantai serta ada fasilitas lainnya. Bukan seperti ini, 4 oknum ini meminta tiket masuk sebesar Rp 20.000 namun tidak ada memberikan tiket masuk, bahkan ketika nggak mau bayar. Iya sudah warga disuruh balik pulang," ucapnya.

4. Dijerat Perda Batam, Ke 4 nya Mendekam di Sel Tahanan Polsek Sekupang

Tidak hanya tentang kepariwisataan, namun ke empat tersangka juga dijerat pelanggaran retribusi parkir dengan Perda Batam Nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan retribusi parkir.

"Jadi keempat tersangka ini sekaligus dijerat dengan dua pasal Perda Batam," ujar Arie.

5. Pengelola bantah lakukan pungli

"Kalau kami disebut mengambil Rp 20 ribu (pungli), itu tidak benar. Tidak ada unsur pemaksaan apalagi pemerasan. Kalau ada silahkan," ucap pengelola Pantai Tanjung Pinggir Sekupang, Oyong.

Dia menyebut, seharusnya Pemerintah Kota Batam dapat mendukung kawasan pantai yang kini jadi sorotan akibat pungutan liar (pungli) itu.

"Kami sebagai pengembang tidak didukung oleh pemerintah. Kami telah meminta kepada pemerintah untuk dibantu, apalagi Batam menuju ke arah industri pariwisata. Tapi tak ada respon," sambungnya.

Menurutnya, beberapa kali audiensi terkait pengembangan Pantai Tanjung Pinggir Sekupang telah dilakukan.

Namun, beberapa kali pula Oyong harus kecewa karena tak ada kejelasan.

"Kalau pemerintah tidak mendukung kami, mengapa harus kami dukung," paparnya terkait uang pengelolaan pantai yang tidak masuk dalam retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lagi pula katanya, pantai ini hanya ramai pengunjung jika hari libur tiba. Tak hanya itu, keuntungan akan tinggi jika hari libur itu adalah hari besar nasional.

"Hari libur kurang lebih 100 orang pengunjung. Paling banyak di tahun baru kemarin, hampir seribuan," sebutnya lagi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved