Masih Berproses, Rumpun Khazanah Warisan Budaya Harap Status 34 Titik Kampung Tua Selesai di 2020
Menurut Ketua Rumpun Khazanah Warisan Budaya (RKWB), Pemerintah pusat bersama Pemda masih melanjutkan proses legalitas 34 titik Kampung Tua di Batam.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah masih melanjutkan proses legalitas Kampung Tua.
Dari 37 titik Kampung Tua di Kota Batam, terdapat 3 titik yang diberikan sertifikat.
Rumpun Khazanah Warisan Budaya (RKWB) meminta legalitas 34 titik Kampung Tua di Kota Batam dapat selesai di tahun 2020 ini.
Sejauh ini, dalam prosesnya RKWB sudah melakukan verifikasi dan koordinasi. RKWB sebagai user, yang berbaur dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam.
"Kami berharap sisa 34 titik Kampung Tua, Insya Allah pada tahun 2020 ini dapat kita selesaikan. Dalam arti dapat melegalitaskan Kampung Tua yang masih tersisa 34 titik," ujar Ketua Rumpun Khazanah Warisan Budaya (RKWB), Machmur Ismail, Minggu (5/1/2020) di Batam Centre.
Machmur Ismail yang pernah menjabat Ketua LAM ini mengakui, proses legalitas Kampung Tua memerlukan proses panjang.
Mulai dari mantan Wali Kota Batam, Nyat Kadir diteruskan oleh Ahmad Dahlan dan akan diselesaikan oleh Muhammad Rudi.
"Zaman pak Dahlan seluruh tugu Kampung Tua sudah dibangun. Mereka inil yang diharapkan memberikan sesuatu yang positif," ucap Machmur Ismail.
Kedepan akan ada pertemuan-pertemuan antara RKWB dengan stakeholder lainnya.
Sejauh ini pihaknya masih belum tergambarkan Kampung Tua mana yang akan masuk dalam tahapan berikutnya.
"Sekarang sedang melakukan secara teknis di tingkat internal. Kami segera mengajukan Kampung Tua mana yang berhak ditahapan berikutnya yang disertifikasi," tuturnya.
Mereka menilai semua Kampung Tua sudah layak mendapatkan legalitas. Untuk ukuran persil dan lain sebagainya akan diserahkan kepada tim teknis.
Sekretaris Umum RKWB, Raja Muhammad Amin mengakui, yang menjadi kendala penyelesaian legalistas Kampung Tua adalah dualisme pemerintahan. Sehingga lebih sulit penyelesaiannya kepada pusat.
"Sertifikasi 3 Kampung Tua selesai di zaman Pak Rudi. Sekali lagi kami masyarakat Kampung Tua mendukung hal itu," tuturnya.
Apalagi, kata dia, RKWB sudah dibentuk sejak 28 Februari 2008 dengan musyawarah besar.