Masih Berproses, Rumpun Khazanah Warisan Budaya Harap Status 34 Titik Kampung Tua Selesai di 2020

Menurut Ketua Rumpun Khazanah Warisan Budaya (RKWB), Pemerintah pusat bersama Pemda masih melanjutkan proses legalitas 34 titik Kampung Tua di Batam.

tidak ada
Foto satu kampung tua di Kota Batam, Provinsi Kepri. 

12. Telaga Punggur
Kelurahan/Kecamatan : Kabil / Nongsa
Luas (Ha) : 11,54 (Pemko), 5,37 (BP)

13. Teluk Lengung
Kelurahan/Kecamatan : Kabil / Nongsa
Luas (Ha) : 30,98

14. Kampung Panau
Kelurahan/Kecamatan : Kabil / Nongsa
Luas (Ha) : +- (kurang lebih) 22

15. Bengkong Sadai
Kelurahan/Kecamatan : Bengkong Sadai / Bengkong
Luas (Ha) : 38,42

16. Kampung Tua Bengkong Laut
Kelurahan/Kecamatan : Bengkong Laut / Bengkong
Luas (Ha) : 43,9 (Pemko) 43,9 (Masyarakat)

17. Kampung Tua Tanjung Buntung
Kelurahan/Kecamatan : Tanjung Buntung / Bengkong
Luas (Ha) : 20,39 (Pemko) 20,43 (Masyarakat)

18. Batu Merah
Kelurahan/Kecamatan : Batu Merah / Batu Ampar
Luas (Ha) : 69,58 (Pemko) 9,00 (Masyarakat)

19. Sei Tering
Kelurahan/Kecamatan : Batu Merah / Batu Ampar
Luas (Ha) : 54,26 (Pemko) 1,59 (Masyarakat)

20.Tanjung Sengkuang
Kelurahan/Kecamatan : Tanjung Sengkuang / Batu Ampar
Luas (Ha) : 32,5 (Pemko) 34 (Masyarakat)

21. Air Raja
Kelurahan/Kecamatan : Tanjung Sengkuang / Batu Ampar
Luas (Ha) : -

22. Tanjung Riau
Kelurahan/Kecamatan : Tanjung Riau / Sekupang
Luas (Ha) : 23,8

23. Patam Lestari
Kelurahan/Kecamatan : Patam Lestari / Sekupang
Luas (Ha) : 13,58 (Pemko) 5,03 (Masyarakat)

24. Mentarau
Kelurahan/Kecamatan : Patam Lestari / Sekupang
Luas (Ha) : -

25. Tiawangkang
Kelurahan/Kecamatan : Tembesi / Sagulung
Luas (Ha) : 9,84

26. Tanjung Gundap
Kelurahan/Kecamatan : Tembesi / Sagulung
Luas (Ha) : 8,88 (+6Ha)

27. Tembesi
Kelurahan/Kecamatan : Tembesi / Sagulung
Luas (Ha) : 23,08 (Pemko) 10,65 (BP)

28. Kampung Tua Dapur 12
Kelurahan/Kecamatan : Sei Pelenggut / Sagulung
Luas (Ha) : 10,79 (Pemko) 5,53 (BP)

29. Sei Lekop
Kelurahan/Kecamatan : Sei Lekop / Sagulung
Luas (Ha) : 1,09

30. Sei Binti
Kelurahan/Kecamatan : Sei Binti / Sagulung
Luas (Ha) : 6,1

31. Kampung Belian
Kelurahan/Kecamatan : Belian / Batam Kota
Luas (Ha) : 20,71 (Pemko) 3,01 (BP)

32. Tanjung Piayu Laut
Kelurahan/Kecamatan : Tanjung Piayu / Sei Beduk
Luas (Ha) : 93,82 (Pemko) 14,38 (BP)

33. Bagan
Kelurahan/Kecamatan : Tanjung Piayu / Sei Beduk
Luas (Ha) : 100,58 (Pemko) 35,42 (BP)

34. Cunting
Kelurahan/Kecamatan : Tanjung Uncang / Batu Aji
Luas (Ha) : 5,7

35. Tanjung Uma
Kelurahan/Kecamatan : Tanjung Uma / Lubuk Baja
Luas (Ha) : 55,82 (Pemko) 60,8 (BP) 80 (Masyarakat)

36. Setengar
Kelurahan/Kecamatan : Tanjung Piayu /Sei Beduk
Luas (Ha) : 12,57

37. Seranggong
Kelurahan/Kecamatan : -
Luas (Ha) : -

Sementara itu, Harmidi menyebutkan 37 titik ini memang masih ada yang belum terdata sebagai Kampung Tua oleh Pemerintah Kota Batam.

Hal ini dikarenakan waktu itu para petugas RT/RW tidak melaporkan kepada lurah ataupun kepala desa.

"Mereka belum terdaftar karena sibuk pergi melaut atau mereka pada umumnya nelayan. Mestinya memang mereka layak masuk dalam kategori Kampung Tua, tapi secara administrasi tak terdaftar. Sebenarnya bisa-bisa saja mereka mendaftar tapi kami akan mengkaji sesuai dengan kajian yang komperhensif. Contoh misalnya Kampung itu memang kampung yang yang berdiri dibawah tahun 70 an, ada makam tua, dan tidak bermasalahan belum di PLkan," paparnya.

Kondisi ini akan dinilai sesuai dengan kajian tim, seperti Badan Pertanahan Kota Batam, RKWB, BP Batam dan DPRD Kota Batam. Sesuai temuan DPRD memang ada lagi Kampung Tua yang belum terdata.

"Seperti di Nongsa sana, Kampung Selengah atau apa itu. Ada makam tua disana dan sudah layak jadi kampung tua dan sudah berdiri dibawah tahun 70an. Tapi mereka tak masuk karena tak terdaftar di lurah," katanya.

Harmidi mengatakan pihaknya akan mengatur teknis Kampung Tua ini akan pasal per pasal bersama tim pansus Kampung Tua. Sementara persoalan jadi hak milik atau tidak, kata Harmidi, memang tujuannya mengarah Kampung Tua iti untuk menjadi hak milik.

"Kalau diperjual belikan sama yang lain itu tak boleh. Tapi kalau hibah (warisan) ke keluarganya itu bisa. Terpenting kita akan atur pasal demi pasal," tutur Harmidi.

Ia menambahkan tim pansus akan membahas ranperda ini seusai pengumuman hasil pemilu dari KPU. Pasalnya saat ini anggota tim pansus masih konsentrasi mengurus kepentingan pemilu.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved